Berita Kota Tangsel

Kepala BKPP Siapkan Sanksi Sedang untuk Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel

Kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Saidun berakhir damai usai laporan kepolisiannya dicabut

Warta Kota/Rizki Amana
Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Saidun berakhir damai usai laporan kepolisiannya dicabut pihak terlapor.

Kendati sanksi pidananya dapat terelekkan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengaku pihaknya sedang mempersiapkan sanksi bagi Saidun yang didapati melakukan peusakan karena gagal meloloskan calon siswa titipan ke SMAN 3 Kota Tangsel.

Menurut Apendi pihakya saat ini sedang mempelajari sanksi yang bakal dijatihkan kepada Saidun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau sementara untuk status beliau tetap menjabat sebagai Lurah. Tapi kan kode etik ada kita pakai PP 53 nanti hukumannya apa, hukuman sedang lah yang kita pakai," kata Apendi di lingkungan Balai Kota Tangsel, Ciputat, Rabu (16/9/2020).

Apendi menuturkan dalam perkara kasus Saidun, pihaknya merujuk terhadap sanksi sedang yang bakal dijatuhkan.

Menurutnya pada sanksi sedang terdapat gaji secara berkala dan penundaan kenaikan pangkat.

Video Pendaki Wanita Petik Bunga Edelweis Viral, Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun & Denda Rp100 Juta?

"Itu kan bermacam-macam salah satunya bisa gaji berkala, pangkat dan sebagainya," jelas Apendi.

Adapun Apendi memastikan Saidun masih menjabat sebagai Lurah Benda Baru kendati jelas melakukan penitipan calon siswa hingga berujung perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.

"Masih aktif dong karenakan kemarin sudah ditangani pihak berwajib ya, saya belum tahu hasilnya," tandasnya.

Penilaian JPPI terhadap Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel Berujung Damai

Kasus penitipan siswa hingga berujung perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan oleh pelaku Lurah Benda Baru, Saidun, menemui babak baru.

Pasalnya, kasus tersebut dihentikan polisi seusai pihak sekolah selaku pelapor mencabut laporan polisinya terhadap terlapor.

Kedua belah pihak yang bertikai telah menyatakan berdamai pada kasus tersebut.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, kasus damai itu bisa menjadi preseden buruk bagi keteladanan pendidikan.

"Salah satu pendidikan karakter yang dikembangkan sekolah itu soal keteladanan," kata Ubaid Matraji, Sabtu (29/8/2020).

 Saidun Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Polisi: Laporan Sudah Dicabut

 Jadi Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Saidun Masih Tetap Lurah

Ubaid mengatakan kasus tersebut semestinya dapat dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ubaid mengatakan, kasus yang tidak dilanjutkan itu bisa mencoreng dunia pendidikan sebagai wadah melahirkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

Bahkan, dia menilai langkah perdamaian yang diputuskan pihak sekolah lebih merujuk kepada tindakan koruptif.

"Harusnya ya diteruskan karena proses-proses perdamaian semacam ini pasti tidak fair dan ujung-ujungnya kita enggak tahu kenapa sampai damai karena ini mencoreng."

 Sebelum Diputuskan Ditahan Atau Tidak, Lurah Terlibat Perusakan Diperiksa Dulu Sebagai Tersangka

 Lurah Benda Baru Penuhi Panggilan Polisi, Status Saksi Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel

"Juga ada dugaan-dugaan hal yang tidak baik tetapi ini adalah menyangkut intitusi pendidikan, itu garis besarnya," kata Ubaid

Dia menambahkan, kasus yang sudah jelas melanggar hukum tetapi tidak diproses hukum akan memicu orang lain untuk melanggar hukum.

"Orang yang ketahuan saja berujung damai, kita ya nyantai saja kira-kira begitu kan. Itu kan bagian dari praktik-praktik tindakan koruptif di sekolah, itu bisa tumbuh subur kalau modelnya semcam ini," ujar Ubaid.

Lurah Benda Baru Saidun Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Lurah Benda Baru Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saidun menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Supiyanto, peningkatan status dari terlapor hingga tersangka ditetapkan seusai pihaknya melakukan gelar perkara insiden perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).

Supiyanto menuturkaan, terkait status tersangka terhadap Saidun pihaknya telah melaporkannya kepada Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Menurutnya langkah itu dilakukan karena Saidun masih menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

 VIDEO: Lurah Benda Baru, Saidun Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel Jadi Tersangka

 Lurah Benda Baru Saidun Mengaku Tak Tahu Informasi Sistem Pendaftaran PPDB SMA

"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui Ibu Wali Kota Pemerintah Kota Tangerang Selatan, karena beliau (tersangka-Red) seorang pegawai negeri," katanya.

Saidun terbukti melakukan perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel seusai calon siswa yang dititipkannya saat mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 tak lolos seleksi.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Lurah Benda Baru Saidun diperiksa polisi terkait kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan yang terjadi Jumat (10/7/2020).

Peristiwa itu terjadi ketika orang-orang yang 'dibawa' Saidun untuk mengikuti pendaftaran penerimaan peserta didi baru (PPDB) di  SMAN 3 Tangerang Selatan tidak lolos seleksi.

Namun, Saidun mengaku bahwa dia tidak banyak mengetahui tentang empat jalur yang mesti ditempuh calon siswa dalam PPDB tingkat SMA se-Provinsi Banten.

 Saidun Pasrah Diperiksa Polisi Dalam Perkara Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel

 VIDEO: Jadi Calo Calon Siswa dan Rusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Saidun Bilang Begini

Empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau wali murid dan prestasi yang dibuka sejak 26 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020.

"Enggak semua tahu," kata  Saidun saat ditanya awak media tentang sistem pendaftaran PPDB tingkat SMA di Banten, di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Selasa (28/7/2020).

Menurut Saidun, dia berniat membantu orang tua untuk mendaftarkan anak-anak tersebut di SMAN 3 Tangerang Selatan.

Saidun mengatakan, orang tua yang dibantunya itu merupakan pegawai di kantor kelurahan yang berprofesi sebagai petugas keamanan.

"Kalau bicara titipan tidak ada titipan. Enggak ada, saya cuma menyampaikan aspirasi masyarakat saya, itu saja," kata Saidun.

"Keinginan masyarakat Benda Baru kepingin sekolah di Benda Baru, kenapa sih sulit begitu kan. Itu saja," ucapnya.

 Ini Pasal yang Dikenakan untuk Lurah Benda Baru Saidun karena Merusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel

 Usai Gelar Perkara, Polisi Bakal Panggil Lurah Benda Baru Sang Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel

"Dua (calon siswa-Red) yang saya dorong karena ini kan staf saya. Kalau bukan staf saya enggak mungkin," ucap Saidun.

 Sebelumnnya, Lurah Benda Baru Saidun penuhi panggilan Polsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).

Saidun datang ke Mapolsek Pamulang ditemani dua orang stafnya pada pukul 10.35 WIB.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Saidun  memenuhi pemanggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Tangerang Selatan.

"Yang mana kami dari pihak penyidik Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan seizin Ibu Wali Kota Tangsel karena ia (Saidun-Red) seorang pegawai negeri," kata Supiyanto, di Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).

"Kemudian hari ini Selasa, 28 Juli 2020 beliau Bapak Lurah Bend Baru, Saidun telah kami panggil sementara masih jadi saksi," katanya lagi.

 BKPP Kota Tangsel Belum Beri Sanksi Lurah Bendar Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel,Ini Alasannya

 Lurah Benda Baru Penuhi Panggilan Polisi, Status Saksi Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel

Supiyanto menjelaskan, kedatangan Saidun tanpa kuasa hukumnya dan hanya didampingi rekan kerjanya aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Pamulang.

Menurutnya, kedatangan Saidun ke Mapolsek Pamulang untuk pertama kalinya.

"Yang jelas sekarang masih proses pemeriksaan statusnya masih saksi," kata Supiyanto.

Pemeriksaan telah berjalan selama lebih dari 3 jam usai kedatagan Saidun pada pukul 10.35 WIB.

Menurut Supiyanto, status sebagai saksi terhadap Lurah Benda Baru Saidun hanya sementara.
Halaman selanjutnya 

"Dengan manajemen penyidikan yang ada, tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi kita akan gelar perkara. Kami menentukan tersangka melalui gelar perkara," katanya.

 Polisi Tunggu Panggilan Surat Pemanggilan Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel

 DPRD Kota Tangsel Desak Airin Pecat Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel

"Itu namanya proses manajemen penyidikan SOP (Standar Operasional Prosedur-Red) kami. Setelah digelar perkara berdasarkan fakta, alat bukti yang ada nanti kita tingkatkan jadi tersangka," ucapnya.

Selain itu, kata Supiyanto, pihaknya belum menambah jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pamulang.

Namun, tidak menutup kemungkinan bakal bertambahnya jumlah saksi terkait kasus tersebut seusai pihak penyidik mendapati pernyataan dari Saidun saat menjalani pemeriksaan.

"Nanti berkembang dari keterangan lurah tentunya. Tapi dalam hal dia melakukan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan itu sementara. Nanti hasil berkaitan fakta yang ada," ucapnya. (m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved