Berita Video
VIDEO: Lurah Benda Baru, Saidun Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel Jadi Tersangka
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan Lurah Benda Baru, Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurutnya peningkatan status dari terlapor hingga tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara insiden perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).
Supiyanto menuturkaan terkait status tersangka yang disandangkan kepada Saidun pihaknya telah melaporkannya kepada Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Menurutnya langkah itu dilakukan karena Saidun masih menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Tangsel.
"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui Ibu Wali Kota Pemerintah Kota Tangerang Selatan, karena beliau (tersangka-red) seorang pegawai negeri," jelasnya.
Diketahui, Saidun terbukti melakukan perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel usai siswa yang dititipkannya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 gagal diterima.
Usai menjalani berbagai proses hukum dan pemeriksaan Polsek Pamulang telah menetapkan status tersangka. (m23)