Berita Tangsel
Ini Pasal yang Dikenakan untuk Lurah Benda Baru Saidun karena Merusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
Kasus pengrusakan fasilitas ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru, Saidun berbuntut panjang.
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Kasus pengrusakan fasilitas ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru, Saidun berbuntut panjang.
Pasalnya, satuan Kepolisian Sektor Pamulang masih melakukan penyelidikan terhadap kasus teesebut dengan memanggil beberapa saksi dari pihak pelapor.
"Saya sampaikan kepada teman-teman bahwa kami betul telah menangani dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 Ayat 1 dan 406 KUHP yang mana kejadian di SMAN 3 Tangsel, teptnya di wilayah Pamulang," kata Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (20/7/2020).
• 4 Sekolah Role Model di Kota Bekasi Belum Belajar Tatap Muka, Padahal Sudah Sepekan, Kenapa?
• DIKECAM PFI, Akhirnya Anji Klarifikasi Soal Komentar Foto Jenazah Pasien Covid-19
Supiyanto menuturkan berlanjutnya penyelidikam dikarenakan kasus merupakan pidana umum terkait pengrusakan disertai pengancaman.

Bahkan, penyelidikan tetap dilamjutkan pihak Polsek Pamulang kendati kedua belah pihak yang bertikaintelah melangsungkan pertemuan serta piha terlapor yang menyatakan permintaan maafnya.
"Harus diketahui teman-teman bahwa ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi, kami berhak dan siapa saja berhak melaporkan dari suatu permasalahan ini kasus," jelasnya.
• Sudah Empat Hari Catherine Wilson di Penjara, Bagaimana Kondisinya? Ini Kata Manajer Keket
Diwartakan sebelumnya, Saidun merupakan pelaku pengrusakan fasilitas milik SMAN 3 Tangsel yang terdapat di runag Kepala Sekolah (Kepsek).
Pengrusakan ditenggarai permasalahan siswa titipan Saidun yabg dinyatakan tidak lolos pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.
"Aduannya adalah Pasal 345 Ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan barang itu 406 KUHP, ancamannya di bawah 5 tahun penjara," tandasnya.
• Dua Penjambret di Cengkareng Terjatuh dari Motor saat Diadang Polisi
Tindak Pidana Murni
Sebab, kasus tersebut terkategori sebagai tindak pidana murni.
Di mana tertuang dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengrusakan.
Dengan ancaman dua tahun penjara.
"Ini kan bukan delik aduan, pidana murni. Yang penting saya profesional melaksanakan penyelidikan dan penyidikan titik sesuai ketentuan yang ada," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Sabtu (18/7/2020).
• Dua Penjambret di Cengkareng Terjatuh dari Motor saat Diadang Polisi
Supiyanto menuturkan pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan beberapa alat bukti guna perkembangan penyelidikan kasus.
Menurutnya, saksi baru dihadirkan dari pihak pelapor serta bukti rekaman CCTV yang terdapat di dalam ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.