Berita Tangsel
DPRD Kota Tangsel Desak Airin Pecat Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
Menurut DPRD Kota Tangsel sikap yang ditunjukan Lurah Benda Baru Saidun tidak layak sebagai pemimpin di suatu daerah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus yang menyeret Lurah Benda Baru, Saidun yang merusak fasilitas milik Kapala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) terus menyita perhatian publik.
Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Fraksi Gerindra - PAN, Samtoni mengatakan pihaknya bakal mendesak Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk bertindak tegas dalam mendalami kasus tersebut.
Bahkan, Samtoni meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Saidun.
• Kini Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Dihapus
• Bingung Mau Buang Barang Elektronik Bekas? Bisa Hubungi Dinas LH DKI, Langsung Dijemput Gratis
Pasalnya, Ia menilai sikap yang ditunjukan Saidun tidak layak sebagai pemimpin di suatu daerah.
"Kami mendesak agar Wali Kota untuk segera memecat Lurah Benda Baru, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan juga harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan lurah yang ada dalam video viral tersebut," kata Samtoni saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (21/7/2020).
Selain itu, ia mengkritisi tindakan penitipan calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menjadi tenggara kasus pengrusakan itu.
• Mabes Polri Benarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dampingi Djoko Tjandra ke Pontianak Naik Pesawat
• Pengamat Sebut, Majunya Gibran di Pilkada Solo 2000, Bisa Jadi Buah Simalakama untuk Jokowi
Sebab, ia menilai kewenanga tersebut telah sesuai aturan dalam penerapan PPDB yang diatur pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Banten.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SMA Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Banten) dan sudah ada regulasi dan mekanisme yang jelas tentang PPDB tingkat SMA," tandasnya. (m23)