Virus Corona

Kini Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Dihapus

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba."

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Saat pandemi virus corona, bandara ini melayani penerbangan melalui Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.

Saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC).

Serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

  Anies Putuskan Tunda Pengoperasian Pariwisata Indoor Termasuk Bioskop di DKI, ini Alasannya

 Senin, 20 Juli, Empat Sekolah di Kota Bekasi ini Bakal Uji Coba Belajar Tatap Muka

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II, dalam siaran tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Adapun untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin).

Serta dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).

Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 09/2020 surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan.

Dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

"Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya," kata Muhamad Wasid.

Menyusul hal tersebut, traveler kini cukup tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.

• Siswa Titipannya Gagal Masuk, Lurah ini Ngamuk di SMA Negeri 3 Tangsel

• CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan

“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelas Muhamad Wasid.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved