Sebelum Diputuskan Ditahan Atau Tidak, Lurah Terlibat Perusakan Diperiksa Dulu Sebagai Tersangka
"Dalam hal ini tersangka baru dipanggil, tentunya nanti perkembangan, yang mana ancaman dari pada tindak pidana 406 KUHP dan 335 KUHP
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Sudah berstatus tersangka, namun penyidik kepolisian Polsek Pamulang belum juga menahan Lurah Benda Baru, Saidun, yang terjerat kasus pengerusakan fasilitas di SMAN 3 Kota Tangsel.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali Saidun untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan Lurah Saidun sebagai tersangka, kata Supiyanto, penyidik pihak kepolisian baru akan memutuskan ditahan atau tidak.
"Dalam hal ini tersangka baru dipanggil, tentunya nanti perkembangan, yang mana ancaman dari pada tindak pidana 406 KUHP dan 335 adalah di bawah lima tahun," ujarnya, Rabu (19/8).
Maka, kata Supiyanto, pihaknya mengirim surat pemanggilan tersangka Saidun kepada Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Menurutnya langkah itu dilakukan karena Saidun masih menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Tangsel.
"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui Ibu Wali Kota Pemerintah Kota Tangerang Selatan, karena beliau (tersangka-red) seorang pegawai negeri," jelasnya.
Sidun resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.
"Hasil dari gelar perkara ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor (Saidun- -red) kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Supiyanto.
Ikuti proses hukum
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, meminta Lurah Benda Baru, Saidun, koperatif mengikuti proses hukum.
Seruan Benyamin disampaikan setelah mendengar Saidun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Pamulang.
"Sambil menunggu, saya belum dapat laporan sejak ini seperti itu tapi saya dorong untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujar Benyamin usai meresmikan Rumah Layak Huni di bilangan Babakan, Setu, Tangsel, Rabu (19/8).
Ben, sapaan karibnya, mengatakan, Saidun masih bisa menjalankan tugasnya sampai ada ketentuan hukum tetap.
"Kemudian juga soal pengenaan sanksinya sesuai dengan aturan, itu menunggu keputusan ketentuan hukum yang berkuatan tetap kalau tidak salah," ujarnya.