Sebelum Diputuskan Ditahan Atau Tidak, Lurah Terlibat Perusakan Diperiksa Dulu Sebagai Tersangka

"Dalam hal ini tersangka baru dipanggil, tentunya nanti perkembangan, yang mana ancaman dari pada tindak pidana 406 KUHP dan 335 KUHP

Editor: Dedy
Warta Kota/Rizki Amana
Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun usai menajalni pemeriksaan sebagai saksi di Mapolsek Pamulang dalam perkara perusakan disertai ancaman di SMAN 3 Tangsel. 

Namun Benyamin sudah menginstruksikan Camat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk membina Saidun dalam bertugas.

"Selama itu belum ada ya yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dengan pembinaan dari kecamatan dan bagian pemerintahan. Saya sudah tugaskan kecamatan dan bagian pemerintahan untuk melakukan pembinaan bukan saja kelurahan yang bersangkutan tapi semua kelurahan," ujarnya.

Seperti diberitakan Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7).

Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.

Aksi Saidun tersebut terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.

Saidun tersangka atas jeratan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang, hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved