Berita Tangerang

Polisi Tunggu Panggilan Surat Pemanggilan Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel

BKPP Kota Tangsel belum menjatuhkan sanksi kepada Saidun yang terbukti bersalah merusak fasilitas SMAN 3 Tangsel

Tangkapan Layar KompasTV
Lurah Benda Baru, Tangerang Selatan, merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Kasus pengrusakan fasilitas SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun masih menuai polemik.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel belum menjatuhkan sanksi kepada Saidun yang terbukti bersalah merusak fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

Bahkan, BKPP Kota Tangsel masih membiarkan Saidun untuk menjabat sebagai Lurah Benda Baru.

Namun tidak demikian untuk langkah yang diambil pihak Polsek Pamulang dalam menangani kasus tersebut.

Terbukti Merusak Fasilitas Di SMAN 3 Tangsel, BKPP Belum Nonaktifkan Lurah Benda Baru

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengaku pihaknya telah memuat panggilan kepada terlapor.

Pemanggilan itu dilayangkan pihaknya langsung kepada Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

"Sudah dipanggil. Tapi kan waktunya lama karena birokrasinya dia PNS (Pegawai Negeri sipil). PNS itu melalui wali kota tentunya, tembusannya ke sana," kata Supiyanyo kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Pamulang, Tangsel, Sabtu (25/7/2020).

Lurah Benda Baru Saidun
Lurah Benda Baru Saidun (Banten.com)

Supiyanto menegaskan pihaknya terus mengikuti aturan prosedur tetap (protap) dalam menyelidiki kasus yang menyeret ASN itu.

Karenanya ia mengaku masih menunggu jawaban dari atasan terlapor terkait surat pemanggilan tersebut.

"Oiya kalau dia orang biasa kan bisa (dilakukan pemanggilan secara langsung-red). Artinya kami jangan sampai salah langkah melakukan penyelidikan kasus ini," tandasnya

DPRD Kota Tangsel Desak Airin Pecat Lurah Benda Baru, Buntut Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel

Kasus yang menyeret Lurah Benda Baru, Saidun yang merusak fasilitas milik Kapala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) terus menyita perhatian publik.

Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Fraksi Gerindra - PAN, Samtoni mengatakan pihaknya bakal mendesak Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany utuk bertindak tegas dalam mendalami kasus tersebut.

Bahkan, Samtoni meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Saidun.

Pasalnya, Ia menilai sikap yang ditunjukan Saidun tidak layak sebagai pemeimpin di suatu daerah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved