Berita Tangerang
Polisi Tunggu Panggilan Surat Pemanggilan Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
BKPP Kota Tangsel belum menjatuhkan sanksi kepada Saidun yang terbukti bersalah merusak fasilitas SMAN 3 Tangsel
"Kami mendesak agar Wali Kota untuk segera memecat Lurah Benda Baru, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan juga harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan lurah yang ada dalam video viral tersebut," kata Samtoni saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (21/7/2020).
• Drama Mantan Narapidana Nikmati Tubuh dan Uang Wanita Cantik asal Madiun
• Kemendagri Minta Daerah Selesaikan dan Percepat Transfer Dana Pilkada ke KPU dan Bawaslu
Selain itu, Ia mengkritisi tindakan penitipan calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yaang menjadi tenggara kasus pengrusakan itu.
Sebab, Ia menilai kewenanga tersebut telah sesuai aturan dalam penerapan PPDB yang diatur pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Banten.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SMA Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Banten) dan sudah ada regulasi dan mekanisme yang jelas tentang PPDB tingkat SMA," tandasnya.
Terancam 2 tahun penjara
Proses hukum dipastikan tetap berjalan pada kasus perusakan fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun.
Kendati Saidun telah melangsungkan pertemuan dan permintaan maaf kepada pihak sekolah.
Hal itu dipastikan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.
Supiyanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
• Siswa Titipannya Gagal Masuk, Lurah ini Ngamuk di SMA Negeri 3 Tangsel
• CATAT! Polisi Mulai Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual Pekan Depan
Sebab, kasus tersebut terkategori sebagai tindak pidana murni.
Di mana tertuang dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengrusakan.
Dengan ancaman dua tahun penjara.
"Ini kan bukan delik aduan, pidana murni. Yang penting saya profesional melaksanakan penyelidikan dan penyidikan titik sesuai ketentuan yang ada," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Sabtu (18/7/2020).
Supiyanto menuturkan pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan beberapa alat bukti guna perkembangan penyelidikan kasus.
Menurutnya, saksi baru dihadirkan dari pihak pelapor serta bukti rekaman CCTV yang terdapat di dalam ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.