Kriminalitas
Saidun Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Polisi: Laporan Sudah Dicabut
Saidun Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Polisi: Laporan Sudah Dicabut. Alasannya karena Kedua Belah Pihak Telah Berdamai
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Kasus penitipan siswa yang berujung perusakan fasilitas Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Tangsel oleh Lurah Benda Baru, Saidun menemui babak baru.
Usai ditetapkan beberapa pekan sebagai tersangka, Saidun kini dapat bernapas lega dikarenakan perkaranya itu telah berujung pada perdamaian antar kedua belah pihak yang bertikai.
"Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Saya kira kalau sudah mencapai rasa keadilan semua pihak baik itu korban, pelaku pertimbangan untuk dihentikan penyidikan gitu. Seperti halnya kasus-kasus lain," kata Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (28/8/2020).
• Pakai Cincin di Jari Manis Kanan hingga Muncul Kabar Menikah di Bali, Ini Penjelasan Dara The Virgin
Iman menuturkan pihaknya menerima pencabutan laporan polisi terkait perkara itu sejak sepekan yang lalu.
Menurutnya pencabutan laporan merupakan keputusan kedua belah pihak yang menyepakatinya.
Adapun kesepakatan kedua belah pihak itu yakni pihak pelapor SMAN 3 Kota Tangsel, dengan Saidun selaku terlapor sekaligus tersangka pada perkara itu.
"Sudah ada pencabutan (laporan polisi-red) kami sudah menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua belah pihak. Kita kurang lebih seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan dan perdamaian," jelasnya.
• Viral Video Keluarga Pasien Meninggal, Mengamuk di RSUD Cut Nyak Dhien, Sebut Ditelantarkan
Diberitakan sebelumnya, Polsek Pamulang menetapkan status tersangka kepada Saidun usai melakukan gelar perkara dalam perkara itu.
Hal itu dinyatalan Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Supiyanto. (m23).