Berita Tangerang
Lurah Benda Baru Penuhi Panggilan Polisi, Status Saksi Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel
Lurah Benda Baru Saidun penuhi panggilan Polsek Pamulang, Selasa (28/7/2020) terkait kasus perusakan SMAN 3 Tangerang Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Lurah Benda Baru Saidun penuhi panggilan Polsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).
Dia diperiksa polisi terkait kasus perusakan fasilitas milik SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukannya, Jumat (10/7/2020).
Saidun datang ke Mapolsek Pamulang ditemani dua orang stafnya pada pukul 10.35 WIB.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto membenarkan kehadiran Saidun untuk memenuhi pemanggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
• Saidun Pasrah Diperiksa Polisi Dalam Perkara Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel
• VIDEO: Jadi Calo Calon Siswa dan Rusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Saidun Bilang Begini
"Yang mana kami dari pihak penyidik Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan seizin Ibu Wali Kota Tangsel karena ia (Saidun-Red) seorang pegawai negeri," kata Supiyanto, di Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).
"Kemudian hari ini Selasa, 28 Juli 2020 beliau Bapak Lurah Bend Baru, Saidun telah kami panggil sementara masih jadi saksi," katanya lagi.
Supiyanto menjelaskan, kedatangan Saidun tanpa kuasa hukumnya dan hanya didampingi rekan kerjanya aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Pamulang.
• Usai Gelar Perkara Kasus Pengrusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Bakal Jadi Tersangka
• VIDEO: Lurah Perusak Fasilitas SMAN 3 Penuhi Panggilan Polisi, Kapolsek Pamulang Sebut Masih Saksi
Menurutnya, kedatangan Saidun ke Mapolsek Pamulang untuk pertama kalinya.
"Yang jelas sekarang masih proses pemeriksaan statusnya masih saksi," kata Supiyanto.
Pemeriksaan telah berjalan selama lebih dari 3 jam usai kedatagan Saidun pada pukul 10.35 WIB.
Menurut Supiyanto, status sebagai saksi terhadap Lurah Benda Baru Saidun hanya sementara.
"Dengan manajemen penyidikan yang ada, tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi kita akan gelar perkara. Kami menentukan tersangka melalui gelar perkara," katanya.
• Polisi Tunggu Panggilan Surat Pemanggilan Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
• Terbukti Merusak Fasilitas Di SMAN 3 Tangsel, BKPP Belum Nonaktifkan Lurah Benda Baru
"Itu namanya proses manajemen penyidikan SOP (Standar Operasional Prosedur-Red) kami. Setelah digelar perkara berdasarkan fakta, alat bukti yang ada nanti kita tingkatkan jadi tersangka," ucapnya.
Selain itu, kata Supiyanto, pihaknya belum menambah jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pamulang.
Namun, dalam kasus itu tidak menutup kemungkinan bakal bertambahnya jumlah saksi seusai penyidik mendapati pernyataan dari Saidun saat menjalani pemeriksaan.
"Nanti berkembang dari keterangan lurah tentunya. Tapi dalam hal dia melakukan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan itu sementara. Nanti hasil berkaitan fakta yang ada," ucapnya.