Makan Bergizi Gratis

BPJS Tak Tanggung Pelajar Keracunan MBG, Badan Gizi Nasional Bertanggung Jawab

BPJS Kesehatan sebut tanggung jawab biaya pengobatan pelajar korban keracunan MBG ada di Badan Gizi Nasional.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
PERAWATAN KORBAN MBG - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - BPJS Kesehatan menegaskan tidak menanggung biaya pengobatan pelajar yang menjadi korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani, menjelaskan bahwa penanganan dan pembiayaan korban keracunan akibat program MBG sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN).

“Beberapa waktu lalu kami sudah menyampaikan bahwa seluruh biaya perawatan pelajar yang terdampak keracunan program MBG akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN,” ujar Ratih saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (7/10/2025).

Ratih menambahkan, hingga saat ini pihak BGN belum berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait mekanisme penanganan jika ada siswa yang keracunan MBG hingga harus menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: 2.700 Siswa Jateng Keracunan MBG, Gubernur Jateng: “Perutnya Cuma Kaget, Gak Usah Dibesarkan!”

BPJS Kesehatan Tangerang sendiri mencakup dua wilayah di Provinsi Banten yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Teranyar, dua siswa SMA di Kota Tangerang Selatan dikabarkan mengalami diare usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis yang diproduksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bakti Jaya Setu 2.

"Untuk sementara ini memang kami belum ada koordinasi dengan BGN, namun tidak menutup kemungkinan apabila diperlukan nanti akan dilakukan khusus membahas MBG ini," ungkapnya.

Kendati demikian ia menuturkan siap untuk menanggung biaya perobatan ataupun perawatan jika ada siswa keracunan usai memakan program MBG yang tidak tertangani BGN.

Kasus pelajar keracunan MBG yang tidak ditanggung BGN tetap bisa dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan.

Menurut dia, selama Pemerintah Pusat tidak menerapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pasien yang keracunan tetap dapat masuk dalam penjaminan JKN.

"Namun apabila ada kasus keracunan akibat MBG yang tidak ditanggung BGN tetap akan dijamin melalui program JKN, misalnya tidak tertanggung oleh BGN, mungkin ada yang kelewat gitu kami siap untuk menanggung," ungkapnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Luhut soal MBG, Sebut Bakal Tetap Tarik Dana yang Nganggur

Oleh karena itu masyarakat yang menjadi peserta BPJS diminta untuk memastikan keaktifan statusnya agar bisa mengakses layanan JKN.

"Syarat yang pertama tadi bahwa kepesertaan JKN harus dipastikan aktif, kalau belum menjadi peserta bisa mendaftar sebagai peserta yang mana sesuai dengan segmennya," jelasnya. (m28)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved