Jadi Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Saidun Masih Tetap Lurah

Meski ditetapkan tersangka perusakan fasilitas SMAN 3 Tangsel, Saidun tetap menjabat Lurah Benda Baru.

Warta Kota/Rizki Amana
Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolsek Pamulang dalam perkara perusakan disertai ancaman di SMAN 3 Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel) menyatakan Saidun masih aktif menduduki jabatan Lura Benda Baru.

Hal itu dinyatakan Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi terkait status Saidun yang telah dinyatakan sebagai tersangka pada kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.

"Iya masih (aktif menjabat Lurah Benda Baru-red)," kata Apendi saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (27/8/2020).

Lurah Benda Baru Saidun Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel

Apendi menuturkan saat ini pihaknya sedang menyusun hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihakhya.

Menurutnya langkah itu dilakukan guna menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan Saidun dalam perkara penitipan calon siswa hingga berujung perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.

"Pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020, sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim, dan sedang disusun rekomendasi hukuman disiplinnya untuk ditetapkan pada yang bersangkutan," jelasnya.

Tak Ada Pencabutan Laporan Kasus Perusakan Fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan

Diwartakan sebekumnya, Polsek Pamulang telah menaikan status Saidun menjadi tersangka pada perkara perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan penaikan status tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehibgga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto pada Rabu (19/8/2020). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved