Berita Tangerang

Lurah Benda Baru Saidun Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Lurah Benda Baru Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Warta Kota/Rizki Amana
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di Mapolsek Pamulang. 

WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Lurah Benda Baru Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saidun menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Supiyanto, peningkatan status dari terlapor hingga tersangka ditetapkan seusai pihaknya melakukan gelar perkara insiden perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).

Supiyanto menuturkaan, terkait status tersangka terhadap Saidun pihaknya telah melaporkannya kepada Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Menurutnya langkah itu dilakukan karena Saidun masih menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

VIDEO: Lurah Benda Baru, Saidun Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel Jadi Tersangka

Lurah Benda Baru Saidun Mengaku Tak Tahu Informasi Sistem Pendaftaran PPDB SMA

"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui Ibu Wali Kota Pemerintah Kota Tangerang Selatan, karena beliau (tersangka-Red) seorang pegawai negeri," katanya.

Saidun terbukti melakukan perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel seusai calon siswa yang dititipkannya saat mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 tak lolos seleksi.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Lurah Benda Baru Saidun diperiksa polisi terkait kasus perusakan fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan yang terjadi Jumat (10/7/2020).

Peristiwa itu terjadi ketika orang-orang yang 'dibawa' Saidun untuk mengikuti pendaftaran penerimaan peserta didi baru (PPDB) di  SMAN 3 Tangerang Selatan tidak lolos seleksi.

Namun, Saidun mengaku bahwa dia tidak banyak mengetahui tentang empat jalur yang mesti ditempuh calon siswa dalam PPDB tingkat SMA se-Provinsi Banten.

Saidun Pasrah Diperiksa Polisi Dalam Perkara Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel

VIDEO: Jadi Calo Calon Siswa dan Rusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Saidun Bilang Begini

Empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau wali murid dan prestasi yang dibuka sejak 26 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020.

"Enggak semua tahu," kata  Saidun saat ditanya awak media tentang sistem pendaftaran PPDB tingkat SMA di Banten, di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Selasa (28/7/2020).

Menurut Saidun, dia berniat membantu orang tua untuk mendaftarkan anak-anak tersebut di SMAN 3 Tangerang Selatan.

Saidun mengatakan, orang tua yang dibantunya itu merupakan pegawai di kantor kelurahan yang berprofesi sebagai petugas keamanan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved