Berita Tangerang
Lurah Benda Baru Saidun Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Lurah Benda Baru Saidun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau bicara titipan tidak ada titipan. Enggak ada, saya cuma menyampaikan aspirasi masyarakat saya, itu saja," kata Saidun.
"Keinginan masyarakat Benda Baru kepingin sekolah di Benda Baru, kenapa sih sulit begitu kan. Itu saja," ucapnya.
• Ini Pasal yang Dikenakan untuk Lurah Benda Baru Saidun karena Merusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
• Usai Gelar Perkara, Polisi Bakal Panggil Lurah Benda Baru Sang Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
"Dua (calon siswa-Red) yang saya dorong karena ini kan staf saya. Kalau bukan staf saya enggak mungkin," ucap Saidun.
Sebelumnnya, Lurah Benda Baru Saidun penuhi panggilan Polsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).
Saidun datang ke Mapolsek Pamulang ditemani dua orang stafnya pada pukul 10.35 WIB.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Saidun memenuhi pemanggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Tangerang Selatan.
"Yang mana kami dari pihak penyidik Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan seizin Ibu Wali Kota Tangsel karena ia (Saidun-Red) seorang pegawai negeri," kata Supiyanto, di Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).
"Kemudian hari ini Selasa, 28 Juli 2020 beliau Bapak Lurah Bend Baru, Saidun telah kami panggil sementara masih jadi saksi," katanya lagi.
• BKPP Kota Tangsel Belum Beri Sanksi Lurah Bendar Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel,Ini Alasannya
• Lurah Benda Baru Penuhi Panggilan Polisi, Status Saksi Kasus Perusakan SMAN 3 Tangsel
Supiyanto menjelaskan, kedatangan Saidun tanpa kuasa hukumnya dan hanya didampingi rekan kerjanya aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Pamulang.
Menurutnya, kedatangan Saidun ke Mapolsek Pamulang untuk pertama kalinya.
"Yang jelas sekarang masih proses pemeriksaan statusnya masih saksi," kata Supiyanto.
Pemeriksaan telah berjalan selama lebih dari 3 jam usai kedatagan Saidun pada pukul 10.35 WIB.
Menurut Supiyanto, status sebagai saksi terhadap Lurah Benda Baru Saidun hanya sementara.
Halaman selanjutnya
"Dengan manajemen penyidikan yang ada, tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi kita akan gelar perkara. Kami menentukan tersangka melalui gelar perkara," katanya.
• Polisi Tunggu Panggilan Surat Pemanggilan Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
• DPRD Kota Tangsel Desak Airin Pecat Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
"Itu namanya proses manajemen penyidikan SOP (Standar Operasional Prosedur-Red) kami. Setelah digelar perkara berdasarkan fakta, alat bukti yang ada nanti kita tingkatkan jadi tersangka," ucapnya.