Berita Tangerang
Tak Ada Pencabutan Laporan Kasus Perusakan Fasilitas di SMAN 3 Tangerang Selatan
Kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan Lurah Benda Baru, Saidun , masih diselidiki petugas.
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan Lurah Benda Baru, Saidun , masih diselidiki petugas.
Kendati demikian, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel belum menjatuhkan sanksi kepada Saidun.
Saat ini, Saidun masih aktif sebagai Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Polsek Pamulang masih menjalankan prosedur penyelidikan dalam menangani kasus yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) itu.
• Polisi Tunggu Panggilan Surat Pemanggilan Lurah Benda Baru Perusak Fasilitas SMAN 3 Tangsel
• Terbukti Merusak Fasilitas Di SMAN 3 Tangsel, BKPP Belum Nonaktifkan Lurah Benda Baru
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor dengan memerhatikan birokrasi terhadap prosfesi Saidun.
"Kasus yang kaitan dengan SMAN 3 Tangsel atas nama terlapor Lurah Benda Baru, kami dari penyidik Polsek Pamulang sampai saat ini masih tetap melanjutkan proses penyidikannya," kata Supiyanto, Senin (27/7/2020).
"Mengingat terlapor sebagai pegewai negeri dan berprofesi lurah, kami sudah layangkan surat panggilan melalui Wali Kota Tangerang Selatan."
"Kemudian saya tembuskan juga kepada Kecamatan Pamulang," katanya.
• DPRD Kota Tangsel Desak Airin Pecat Lurah Benda Baru, Buntut Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel
• Airin Rachmi Diany Tak Mau Tanggapi Pengrusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel
Supiyanto menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat balasan atas pemanggilan Saidun dari instansi profesinya.
Laporan kepolisian yang dibuat pihak SMAN 3 Tangsel terkait aksi perusakan fasilitas disertai ancaman belum dicabut pihak pelapor.
Supiyanto memastikan bahwa kasus yang menyeret ASN di lingkungan Pemkot Tangsel itu bakal berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami selaku penyidik sampai saat ini belum ada bukti-bukti atau surat pelaporan yang dicabut. Kita terus menjalankan (penyelidikan-red) sesuai dengan prosedur," kata Supiyanto.