Berita Tangsel
DPRD Kota Tangsel Desak Airin Pecat Lurah Benda Baru, Buntut Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Samtoni mengatakan pihaknya bakal mendesak Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk pecat Lurah Benda Baru.
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Kasus yang menyeret Lurah Benda Baru, Saidun yang merusak fasilitas milik Kapala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) terus menyita perhatian publik.
Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Fraksi Gerindra - PAN, Samtoni mengatakan pihaknya bakal mendesak Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany utuk bertindak tegas dalam mendalami kasus tersebut.
Bahkan, Samtoni meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Saidun.
Pasalnya, Ia menilai sikap yang ditunjukan Saidun tidak layak sebagai pemeimpin di suatu daerah.
"Kami mendesak agar Wali Kota untuk segera memecat Lurah Benda Baru, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan juga harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan lurah yang ada dalam video viral tersebut," kata Samtoni saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (21/7/2020).
• Drama Mantan Narapidana Nikmati Tubuh dan Uang Wanita Cantik asal Madiun
• Kemendagri Minta Daerah Selesaikan dan Percepat Transfer Dana Pilkada ke KPU dan Bawaslu
Selain itu, Ia mengkritisi tindakan penitipan calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yaang menjadi tenggara kasus pengrusakan itu.
Sebab, Ia menilai kewenanga tersebut telah sesuai aturan dalam penerapan PPDB yang diatur pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Banten.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SMA Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Banten) dan sudah ada regulasi dan mekanisme yang jelas tentang PPDB tingkat SMA," tandasnya. (m23)