PSBB Jakarta
Tak Ada Satpol PP Pantau Lapangan, NasDem Pertanyakan Pengawasan DKI Soal Pelaksanaan PSBB
Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan PSBB di wilayah setempat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat.
Alih-alih warga tetap berdiam diri di rumah, mereka tetap beraktivitas seperti biasa, bahkan masih ada toko yang tetap beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, langkah pemerintah melakukan PSBB di DKI Jakarta tidak sesuai dengan tujuan utama dalam menekan penyebaran Covid-19.
“PSBB yang dilakukan tidak maksimal, sebab tidak ada pemantauan di lapangan yang dilakukan pemerintah melalui Satpol PP dan yang lainnya,” kata Wibi pada Sabtu (18/4/2020).
Wibi mengatakan, saat melakukan sidak dia masih menemui banyaknya toko yang buka dan pegawainya tidak menggunakan masker.
• Wanita Ini Mengamuk Ketahuan Makan di Restoran Bandara, Kena Denda Rp 3 Juta Langgar PSBB
• CIUMAN di Singapura Langsung Denda Rp 6,5 Juta, Peringatan Hotman Paris Terkait Physical Distancing
• MENLU Amerika dan Inggris Peringatkan China untuk Terus Terang, Sebut Virus Corona dari Lab Wuhan
• WAKTU Berjemur di Jakarta yang Efektif Bukan Jam 09:00 atau 10:00, Ini Penjelasan Dokter Kulit RSCM
Padahal, kata Wibi, pemerintah menekankan masyarakat yang berada di luar rumah wajib memakai masker.
“Saya minta DKI terus awasi dan edukasi masyarakat yang abai terhadap aturan PSBB. Kalau seperti ini, mustahil wabah berbahaya itu dapat segera berlalu,” ujar Wibi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, setiap hari pihaknya rutin berkeliling demi menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam operasi itu, pihaknya juga melibatkan unsur lain seperti Dinas Perhubungan, Polri, TNI, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi serta lembaga lainnya.
• Belasan Tahun Berkerja Nyaman di Konveksi, Kini Meyni Terancam PHK karena Pandemi Covid-19
“Setiap hari kami melakukan pengawasan pelaksanaan PSBB di perusahaan ataupun perkantoran. Bila ditemukan ada warga yang tidan memakai masker, kami ingatkan untuk memakai masker,” kata Arifin.
Bahkan beberapa hari lalu saja, petugas menutup sementara lima perusahaan yang beroperasi di tengah pandemi corona.
Adapun lima perusahaan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat itu di luar kategori 11 perusahaan yang diperbolehkan beroperasi di tengah pandemi corona.
NasDem DKI: Langkah Menteri Luhut Timbulkan Kebingungan
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menyayangkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu poin dalam Permenhub tersebut adalah mengatur tentang izin ojek online (ojol) mengangku penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam mencegah penyebaran Virus Corona.
• Dentuman Disebut Akibat Badai Petir di Gunung Salak,Simak Sejarah Erupsi Gunung yang Masih Aktif itu
• Ramai Ditanyakan, Kenapa Buku Kumcer Eka Kurniawan Jadi Barang Bukti Polisi dalam Kasus Anarko?
Sebab dua aturan lain telah melarang ojol mengangkut penumpang, kecuali membawa barang dan makanan.
Dua payung hukum yang mengatur hal itu adalah, Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta .
“Pergub dan Permenkes sudah jelas melarang ojek online mengangkut penumpang, tapi Permenhub memperbolehkan mereka mengangkut penumpang. Harusnya pemerintah pusat bersikap tegas,” kata Wibi berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (13/4/2020).
• Diisolasi 22 Hari Karena Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Sempat Menderita
• Pernah Merasakan Hidup-Mati Saat Diisolasi, Bima Arya Sedih Ada Warga Tolak Jenazah Covid-19
“Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan. Baik masyarakat, maupun polisi juga bingung,” tambah Wibi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Sebab masih banyak warga Jakarta yang tedampak penerapan PSBB ini.
Di antaranya sopir angkot, bus, mikrolet dan pengemudi bajaj. “Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Wibi meminta agar Permenhub segera dicabut karena pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan sedang fokus mengurangi interaksi masyarakat.
• Sikap Polisi Terkait Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang, Ikut Luhut, Koordinasi dengan Dishub DKI
• Menteri Luhut Terbitkan Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta
Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona yang terjadi di masyarakat.
“Kemudian aplikasi Grab maupun Gojek, sudah menonaktifkan layanan ojek online untuk mengangkut orang, dan dapat menimbulkan kegaduhan di lapangan, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah melobi Kementerian Kesehatan terkait pemberian izin kepada ojol untuk mengangkut penumpang.
Anies meminta izin karena larangan ojol mengangkut penumpang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan.
Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam
• Bikin Heboh di Tengah Pandemi, Rossa Tiba-tiba Pasang Foto Nikah dengan Aktor Korea Kim Soo Hyun
• Kembali Diperiksa Saat Hamil Besar, Vanessa Angel Resmi Tersangka, Bagaimana Nasib Kandungannya?
Sikap polisi
Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), seperti dikutip Antara.

Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring.
Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang. Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.
• Pernah Merasakan Hidup-Mati Saat Diisolasi, Bima Arya Sedih Ada Warga Tolak Jenazah Covid-19
• Antisipasi Penolakan, Polri Imbau Semua Pemda Sediakan Pemakaman Khusus Jenazah Positif Corona
"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.
Dia mengatakan, jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
• Sedih Lihat Penolakan Pemakaman Tenaga Medis Karena Corona, Ganjar Siapkan Taman Makam Pahlawan
• Ganjar Pranowo Jadi Trending Twitter, Idenya Membangun TMP Khusus Tenaga Medis Dibully, Tetap Tenang
Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Pasal 18 nomor 6 menyebutkan,

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
• Selain Anak Krakatau, Lima Gunung Api Lain di Indonesia Juga Sedang Bergolak
Namun, Pergub DKI harus merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang. "Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.
Di sisi lain, Menhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
• Warga Kalianda Berlarian ke Tempat Tinggi Ketika Mendengar Letusan Dahsyat Anak Krakatau
• Waspada Virus Corona, Peneliti Temukan Tiga Varian Virus Corona. Berikut Paparannya :
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.
Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Berboncengan Asal Tujuan Sama
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi sepeda motor hanya bisa digunakan berboncengan untuk satu tujuan yang sama selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) demi memutus rantai penularan Covid-19.
Syafrin mengatakan, pengendara dan orang yang diboncengnya harus memiliki tujuan yang sama dari pengendara sendiri, tidak seperti ojek pangkalan atau sejenisnya.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Syafrin mengatakan, pertimbangan memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua milik pribadi untuk berboncengan dikarenakan sepeda motor masih jadi moda transportasi utama di Jakarta.
• Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Berujung Pelaporan ke Polisi
• Video Marshanda Jadi Trending Topik, Beri Komentar Pedas Soal Fenomena TikTok: Dulu Gue Dituduh Gila
"Saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata dia.
Meskipun demikian, yang diucapkan kepala Dishub Pemprov DKI tersebut tidak ada di dalam Pergub No 33 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan berboncengan tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.
• SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Musni Umar: Ada Masalah Besar di Bangsa Ini
"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia, Jumat. S
ambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua. (faf)