PSBB Jakarta

Menteri Luhut Terbitkan Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi

kolases/Kompas.com/Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu, pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.

Hal itu disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat, sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (12/4/2020).

 BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat

 BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis

 Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

Adita menjelaskan, protokol kesehatan yang dimaksud seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Menurutnya, peraturan tersebut secara garis besar mengatur tiga hal, di antaranya pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

 TERUNGKAP Bukan Hanya Palak Sopir, Pembakar Mira Juga Kerap Jambret Orang Melintas

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ujar Adita.

Adita mengatakan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ungkapnya.

 PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah melobi Kementerian Kesehatan terkait pemberian izin kepada ojol untuk mengangkut penumpang.

Anies meminta izin karena larangan ojol mengangkut penumpang diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam. (faf)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved