Virus Corona Jabodetabek
Sikap Polisi Terkait Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang, Ikut Luhut, Koordinasi dengan Dishub DKI
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), seperti dikutip Antara.

Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring.
Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang. Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.
• Antisipasi Penolakan, Polri Imbau Semua Pemda Sediakan Pemakaman Khusus Jenazah Positif Corona
"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.
Dia mengatakan, jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
• Ganjar Pranowo Jadi Trending Twitter, Idenya Membangun TMP Khusus Tenaga Medis Dibully, Tetap Tenang
Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Pasal 18 nomor 6 menyebutkan,

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
• UPDATE Bentrok Anggota TNI-Polri di Papua, Pangdam: Prajurit TNI yang Terbukti Bersalah Akan Dihukum
Namun, Pergub DKI harus merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang. "Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.
Di sisi lain, Menhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.