Virus Corona Jabodetabek

Sikap Polisi Terkait Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang, Ikut Luhut, Koordinasi dengan Dishub DKI

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang

Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Pengemudi ojol bawa penumpang saat melintas di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (7/4/2020). Selama PSBB Ojol bisa bawa penumpang atau tidak, masih jadi polemik. 

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Waspada Virus Corona, Peneliti Temukan Tiga Varian Virus Corona. Berikut Paparannya :

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Siap-siap Buat Warga Tangerang Raya, Kemenkes Terima Permohonan, PSBB Akan Segera Diterapkan

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Berboncengan Asal Tujuan Sama

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi sepeda motor hanya bisa digunakan berboncengan untuk satu tujuan yang sama selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) demi memutus rantai penularan Covid-19.

Syafrin mengatakan, pengendara dan orang yang diboncengnya harus memiliki tujuan yang sama dari pengendara sendiri, tidak seperti ojek pangkalan atau sejenisnya.

Ilustrasi Ojol bawa penumpang
Ilustrasi Ojol bawa penumpang (Gojek)

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Syafrin mengatakan, pertimbangan memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua milik pribadi untuk berboncengan dikarenakan sepeda motor masih jadi moda transportasi utama di Jakarta.

Tidak Perlu Khawatir Tertular, Berikut Cara Pemulasaran Jenazah Pasien Positif Virus Corona

"Saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata dia.

Meskipun demikian, yang diucapkan kepala Dishub Pemprov DKI tersebut tidak ada di dalam Pergub No 33 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved