Virus Corona Jabodetabek
Sikap Polisi Terkait Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang, Ikut Luhut, Koordinasi dengan Dishub DKI
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Pengemudi ojol bawa penumpang saat melintas di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (7/4/2020). Selama PSBB Ojol bisa bawa penumpang atau tidak, masih jadi polemik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan berboncengan tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.
• Bujuk Rayu Maut Karyawan Koperasi, Gauli Bocah SMP dengan Modus Hari Jadian, Hingga Hamil 2 Bulan
"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata dia, Jumat. S
ambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Nilai Ada Dualisme Aturan soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang",