Revisi UU KPK

Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan

Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, setelah revisi Undang-undang 30/2002 disahkan DPR.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ray Rangkuti seusai menghadiri acara Evaluasi Pemilu 2019 untuk Menuju Pilkada Tangsel 2020 di Kampoeng Anggrek, Setu, Tangerang Selatan, Rabu (26/6/2019). 

PENGAMAT politik Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, setelah revisi Undang-undang 30/2002 disahkan DPR pada Selasa (17/9/2019) kemarin.

Karena, menurutnya, tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga anti-rasuah.

"Dengan desain seperti saat ini, sebaiknya KPK ditiadakan."

Kecewa Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Sampai Mules dan Pusing

"Tujuh poin hasil UU ini, tak ada yang lebih mendorong KPK untuk lebih kuat dalam menegakkan hukum bagi para koruptor," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).

Memang, kata dia, semua kewenangan istimewa KPK tidak dicabut.

Tapi, dibuat rumit, penuh birokrasi, dan tumpang tindih.

LIMA Nama Ini Disodorkan 20 Kelompok Relawan Sebagai Calon Menteri, Minta Dipertimbangkan Jokowi

Batasan kasus dua tahun dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga membuat kesinambungan untuk melakukan penyidikan atas satu kasus bisa terhenti.

Dalam UU KPK hasil revisi, seseorang yang kasusnya telah ditangani sampai dua tahun tapi tak juga naik ke penuntutan, punya dasar yang kuat untuk dihentikan.

Ray Rangkuti menegaskan tak jelas dasar dari aturan SP3 ini.

ICW Curiga Pasal dalam Revisi UU KPK Ini Bertujuan untuk Singkirkan Novel Baswedan

"Jika SP3 diberikan kepada yang telah meninggal dunia, atau mereka yang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan sembuhnya, masih dapat dipahami," tuturnya.

"Tapi SP3 karena batas waktu itu aneh bin ajaib," imbuh Ray Rangkuti.

Dengan ketentuan masa penanganan kasus hanya sampai dua tahun, potensi kasus-kasus kakap akan hilang adalah sangat besar.

EMPAT Menteri Ini Nilainya Paling Tinggi, Dinilai Layak Dipilih Lagi oleh Jokowi

"Tentu akan jadi pertanyaan seperti apa kelak kasus seperti BLBI, e-KTP, Century, SDA, dan sebagainya?"

"Sebagian kasus itu kemungkinan sudah masuk ke tahun kedua atau bahkan lebih," katanya.

Belum lagi soal izin sadap, sita, dan geledah yang harus dimintakan kepada Dewan Pengawas.

Minta Kivlan Zen Dibebaskan, Menteri Pertahanan: Dia Sampai Pensiun Mengabdi kepada Negara Ini

"Hampir semua administrasi perizinan projustisia berada di tangan Dewas bukan dikomisioner."

"Lah tugasnya komisioner jadinya apa? Dan dengan begitu, maka KPK sebaiknya dibubarkan" tegasnya.

Sehingga, katanya, pencegahan dan pemberantasan korupsi diserahkan kepada Kepolisian dan Kejagung.

Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002

Tentu saja, harus ada perubahan UU kepolisian dan kejaksaan.

"Selain melihat tren-nya, di mana komisioner KPK mulai diisi oleh polisi atau jaksa maupun penyidik dan penyelidik."

"Maka mengembalikan pemberantasan korupsi ini sudah semestinya kembali ke kepolisian atau kejaksaan," paparnya.

Kebut Revisi UU KPK Seperti Pembalap Formula 1, Pengamat Sebut Sikap DPR Bencana

Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

 BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.

Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.

 Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah

Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

 Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK

Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Fahri Hamzah.

 Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

"Setuju," jawab anggota DPR kompak.

Seluruh Fraksi DPR setuju revisi UU KPK dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

 Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Johan Budi: Mari Kita Dukung Penuh Kepemimpinan Jokowi

Terdapat tujuh poin kesepakatan antara panitia kerja pemerintah dan panitia kerja DPR, mengenai revisi Undang-undang KPK dalam rapat tersebut, yakni:

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

2. Terkait pembentukan Dewan Pengawas.

 Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

3. Mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

4. Mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.

5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

 Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri

6. Terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

7. Sistem kepegawaian KPK.

Ketujuh poin kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut kemudian diterima secara utuh oleh 7 Fraksi DPR, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP, PAN, dan Hanura. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved