Revisi UU KPK
Laode M Syarif Ungkap Yasonna Laoly Dua Kali Berbohong kepada KPK Soal Revisi UU 30/2002
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berbohong.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berbohong.
Hal itu terkait soal janji Yasonna Laoly mempertemukan KPK dengan DPR, untuk membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," ujar Laode M Syarif kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
• DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir
Laode M Syarif juga menyebut Yasonna Laoly berbohong telah berdiskusi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan dirinya, terkait pembahasan revisi UU KPK di Kemenkumham pada 12 September 2019.
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya."
"Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," kata Laode M Syarif.
• Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru
Yasonna Laoly sebelumnya mengaku sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, dan membantah KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU 30/2002.
"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum), pergi menemui Pak Laoly."
"Untuk meminta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," ungkap Laode M Syarif.
• ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!
Laode M Syarif mengatakan, dia sudah meminta Yasonna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK, sebelum pemerintah mengambil sikap akhir.
Karena, tuturnya, detail DIM tidak pernah dibahas bersama KPK.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi."
• Pesan Sabu Dapat Gula Batu, Pemadat Ditipu Polisi Gadungan Hingga Rp 506 Juta
"Karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," beber Laode M Syarif.
Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).