TOPIK
Bocah TK Disodomi
-
Dua guru yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Ini preseden buruk bagi pencegahan tindak pidana seksual terhadap anak.
-
Putusan pengadilan Singapura tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua guru JIS, berbeda dengan putusan Pengadilan di Indonesia.
-
Apabila kondisi tersebut diakibatkan sodomi beramai-ramai, maka akan menimbulkan anus robek.
-
Sisca melaporkan tiga orang tua yang mengaku anaknya disodomi dan tiga Dokter Indonesia yang membuat visum.
-
Ny Sisca akan melaporkan beberapa pihak terkait dugaan tersebut diatas.
-
Harry Ponto menilai ada dugaan rekayasa dalam kasus kekerasan dalam dunia pendidikan.
-
Sejak kasus ini bergulir, KPAI memang dinilai paling agresif mendiskreditkan dua guru JIS
-
Keputusan majelis hakim memvonis Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman dengan pidana penjara 10 tahun
-
Majelis hakim PN Jaksel menghukum guru JIS Ferdinant Tjiong, 10 tahun penjara terkait kekerasan seksual terhadap AK (6), muridnya.
-
Majelis hakim PN Jaksel mengungkapkan beberapa poin yang memberatkan terdakwa kasus pelecehan seksual JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
-
Dua orang guru JIS, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong, menilai putusan majelis hakim terhadap mereka berdua tidak adil.
-
PN Jakarta Selatan menggelar sidang beragenda pembacaan putusan dua staf pengajar JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong
-
Persidangan kasus dugaan pencabulan oleh dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memasuki babak akhir.
-
Mereka prihatin atas kasus kekerasan yang dituduhkan kepada dua guru JIS dan enam petugas kebersihan ISS
-
Komnas PA mendukung adanya bukti baru terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di JIS
-
Tracy Bantleman yakin suaminya, Neil Bantleman tidak bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School.
-
Keluarga terpidana kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School, mendatangi Komnas Perlindungan Anak, Rabu (4/2/2015).
-
Pengacara kedua guru menilai penuturan korban DA cukup janggal.
-
Kejanggalan demi kejanggalan terus terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh guru Jakarrta Intercultural School (JIS).
-
Kontras akan laporkan 5 hakim ke Komisi Yudisial terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual di JIS
-
Hakim telah menetapkan putusan kasus JIS dengan hukuman 8 tahun penjara bagi 4 terdakwa dan 7 tahun penjara bagi 1 terdakwa.
-
Empat terpidana yakni VA, AI, SY, dan ZA, divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta
-
Hakim harus bekerja profesional dan mampu mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi, katanya
-
Selain membagikan kepada pengunjung pengadilan, seorang ibu memberikan sekuntum mawar putih kepada seorang jaksa
-
Para istri kedua guru JIS yang menjadi terdakwa tindak kekerasan seksual atas siswa TK JIS berinisial AK, mengharapkan keadilan.
-
Penjelasan dr Evi menyatakan dugaan adanya sodomi tidak terbukti secara medis, ungkap Patra kepada wartawan.
-
Kami berdua juga menjadi korban dari perbuatan yang kami yakin tidak pernah terjadi.
-
Polisi dan kementerian kominfo harus membongkar riwayat akses internet orang-orang di sekolah itu, ujar Reza
-
Kondisi agak stres. Keringat dingin, pucat, kata kuasa hukum tersangka
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved