Sabtu, 23 Mei 2026

Bocah TK Disodomi

Kontras akan Laporkan Hakim JIS ke Komisi Yudisial

Kontras akan laporkan 5 hakim ke Komisi Yudisial terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual di JIS

Tayang:

WARTA KOTA, SEMANGGI - Menanggapi putusan hakim kasus dugaan kekerasaan seksual di Jakarta International School (JIS) terhadap lima terdakwa petugas kebersihan, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) akan melaporkan kelima hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Kontras menilai pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan ini hanya berdasarkan BAP yang disusun oleh polisi tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan para saksi selama persidangan.

Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, pihaknya mengikuti terus proses hukum kasus ini selama persidangan. "Apa yang telah diputuskan hakim sangat tidak berdasar dan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Kami akan melaporkan seluruh hakim ke KY agar bisa terungkap apa sebenarnya motif kasus ini, pidana atau lainnya (Perdata)," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/12).

Lima orang hakim yang memimpin persidangan dari kasus petugas kebersihan PT ISS ini adalah Ahmad Yunus, Usman, Nelson Sianturi, Yanto, Handri Anik Effendi.

Haris menegaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan KontraS, kasus JIS ini diduga salah prosedur sejak awal. Salah satu indikasinya adalah pernyataan dari para pekerja kebersihan tentang adanya penyiksaan selama proses penyidikan di polisi. Bahkan salah satu pekerja kebersihan meninggal di Polda Metro Jaya.

"Kematian Azwar harus diungkap, dilakukan otopsi oleh tim independen agar kasus ini terang benderang. Dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini sangat terasa," tandasnya.

Selain melaporkan majelis hakim ke KY, KontraS juga akan melakukan examinasi terhadap putusan hakim dengan melibatkan para pakar hukum. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap proses peradilan kasus JIS hingga penetapan putusan yang tidak lazim.

"Bulan Januari 2015 kami akan lakukan examinasi kasus JIS, agar kebenaran dan keadilan itu sebuah fakta, bukan rekayasa," imbuhnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved