Sabtu, 23 Mei 2026

Bocah TK Disodomi

Istri Terdakwa Cleaning Service Bagikan Mawar Putih

Selain membagikan kepada pengunjung pengadilan, seorang ibu memberikan sekuntum mawar putih kepada seorang jaksa

Tayang:

WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Sejumlah ibu membawa mawar putih ke  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12.

Selain membagikan kepada pengunjung pengadilan, seorang ibu memberikan sekuntum mawar putih kepada seorang jaksa yang menjadi penuntut dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS). Mereka juga mengenakan kaos putih bertuliskan "Dukung Perlindungan Anak".

Sebagian dari mereka juga membawa anak-anak. Menurut salah satu ibu, bunga mawar putih diberikan Jaksa agar menggunakan nuraninya untuk berani mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus JIS.

"Kami berharap Pak Jaksa tidak larut dalam tuduhan-tuduhan kasus yang ternyata tidak terbukti selama ini di persidangan," jelas Narti, salah satu wanita yang memberi mawar putih.

Narti adalah istri dari Agun Iskandar, salah satu petugas kebersihan PT ISS yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus kekerasan asusila di Jakarta International School (JIS).

Narti mengungkapkan, sejak suaminya dibawa ke Polda metro Jaya dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. "Suami saya dipukul, disiksa dan dipaksa mengaku melakukan kekerasan asusila terhadap korban.

Padahal saya tahu persis perbuatan nista ini mustahil dilakukan. Anak saya masih berusia 7 bulan dalam kandungan ketika Agun ditangkap polisi. Dia telah bersumpah kepada jabang bayi di perut saya bahwa dia tidak pernah melakukan tuduhan-tuduhan keji tersebut. Kami orang kecil masih punya hati untuk menghargai manusia," imbuh Narti sambil menggendong bayinya.

Sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan atas dugaan sodomi kepada AK, mantan siswa TK JIS. Setelah 19 kali menjalani sidang, keluarga terdakwa pekerja cleaning service ini menunggu dengan penuh kecemasan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Menurut Narti, tuntutan jaksa dan keputusan majelis hakim nanti akan menentukan nasib bayi enam bulannya.

"Dia akan kehilangan figur bapaknya selama bertahun-tahun dan itu terjadi akibat perbuatan yang tidak pernah bapaknya lakukan. Semoga majelis hakim benar-benar bisa menyelamatkan keluarga kami," tambah Narti.

Sementara pihak JIS juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Manajemen dan keluarga besar JIS juga percaya bahwa kasus ini sangat lemah dan tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Hidayat perwakilan manajemen JIS mengatakan dirinya telah bekerja selama hampir 30 tahun di JIS dan tidak pernah menemukan cerita atau kasus sedikitpun yang mendekati tuduhan-tuduhan yang dilontarkan di kasus ini.

"JIS telah berdiri selama lebih dari 50 tahun dan kami telah mendapat kepercayaan dari ribuan orang tua murid untuk memberikan kualitas pendidikan terbaik kepada anak-anak mereka dengan keamanan dan kenyamanan belajar-mengajar yang terjaga. Kami shock dan terpukul dengan berbagai cerita dan tuduhan yang terus berubah dari awal kasus ini. Ternyata semakin kesini terbukti semakin tidak logis dan tidak berdasar," ujarnya.

Ia menilai ada unsur rekayasa dalam kasus ini. Menurutnya, sidang para pekerja kebersihan tidak satupun fakta maupun kesaksian yang bisa membuktikan bahwa tuduhan sodomi itu ada.

Ia menyatakan hal itu berdasar pada hasil pemeriksaan empat lembag kesehatan ternama yaitu RSCM, SOS Medika, RSPI dan RS Bhayangkara Polri.

Dalam kasus ini, korban AK yang disebut mengalami sodomi 13 kali selama periode Desember 2013 – Maret 2014.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved