Bocah TK Disodomi
Soal Putusan Kasus JIS, Ini Kata KPAI
Hakim telah menetapkan putusan kasus JIS dengan hukuman 8 tahun penjara bagi 4 terdakwa dan 7 tahun penjara bagi 1 terdakwa.
WARTA KOTA, SEMANGGI - Hakim PN Jakarta Selatan telah menetapkan putusan kasus kejahatan Seksual JIS, Senin (22/12/2014) dengan hukuman delapan tahun penjara bagi empat terdakwa dan tujuh tahun penjara bagi satu terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI menyatakan dapat memahami Putusan Hakim.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua KPAI dalam keterangan persnya, Selasa (23/12/2014) mengatakan, putusan hakim ini didasarkan pada fakta selama persidangan.
"Putusan ini mengonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS. Kejahatan seksual sodomi benar terjadi, korban tidak hanya satu, dan pelaku tidak sendiri. Ini langkah awal yang sangat penting untuk menjadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual di JIS hingga ke akarnya," ujar Asrorun.
Dalam perspektif perlindungan anak, lanjut Asrorun, KPAI berharap agar ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera. Tetapi, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus ini.
"Kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS harus diungkap seadil-adilnya, di persidangan berikut dengan terdakwa lain (dua guru JIS)," kata Asrorun.
Menurut Asrorun, KPAI berharap masyarakat melakukan pengawasan optimal terhadap kasus ini di tengah adanya upaya pembalikan opini. "Hakim harus tetap profesional serta tidak terintervensi, meski terdakwa berikutnya ada rang asing. Sangat mungkin intervensi itu terus dicoba dilakukan. Masyarakat perlu lakukan pengawasan," kata Asrorun.