Bocah TK Disodomi
Vonis Dua Guru JIS Coreng Wajah Sistem Peradilan Indonesia
Dua orang guru JIS, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong, menilai putusan majelis hakim terhadap mereka berdua tidak adil.
WARTA KOTA, JAKARTA - Dua orang guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong, menilai putusan majelis hakim terhadap mereka berdua tidak adil dan banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan. Kasus dua guru JIS tersebut adalah dugaan kekerasan seksual di JIS.
Keputusan majelis hakim dianggap hanya mengikuti alur cerita yang sengaja didesain oleh orangtua korban seperti tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh kepolisian.
“Neil dan Ferdi sangat, sangat kecewa dan kaget luar biasa dengan putusan majelis hakim ini. Mereka tidak menyangka dengan bukti-bukti yang sangat lemah yang disodorkan oleh JPU, majelis hakim akan mengambil keputusan ini," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum kedua guru JIS di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Karena itu, kata Hotman, mereka akan terus berjuang mencari kebenaran.
Hari ini, majelis hakim yang diketuai oleh Nuraslam Bustaman dengan anggota Achmad Rivai, SH. dan H. Baktar Jubri Nasution SH telah menjatuhkan vonis bersalah pada Neil Bantleman.
Atas perbuatan yang disangkakan itu, Neil dihukum pidana penjara selama 10 tahun. Neil juga harus membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan masa tahanan.
Hotman mengatakan, putusan pengadilan ini sangat memalukan penegakkan hukum di Indonesia. Tidak hanya majelis mengesampingkan seluruh saksi tanpa dasar yang jelas, tapi juga kontradiktif dalam pertimbangan hukumnya sendiri.
Dengan mendengarkan pertimbangan hakim, maka guru manapun juga bisa saja divonis melakukan pelecehan seksual terhadap murid.
“Kasus yang melibatkan Neil dan Ferdi sangat tidak wajar, tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan terlihat sangat dipaksakan," kata Mahareksa Dillon, salah satu kuasa hukum Neil and Ferdi.
Terbukti selama persidangan, kata Dillon, JPU tidak berhasil menunjukkan alat bukti yang kuat baik mengenai saksi fakta, lokasi dan waktu terjadinya peristiwa yang dituduhkan ini.
Bahkan, kata Dillon, secara medis, anak yang dilaporkan mengalami kekerasan seksual diketahui kondisi anusnya normal.
Fakta medis berikutnya dari keterangan Dr Lutfi dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) di persidangan yang dihadirkan sebagai ahli.
Menurut Dr Lufti, MAK atau anak pertama yang mengaku menjadi korban sodomi tidak pernah mengidap penyakit herpes. Laporan adanya nanah yang di anus MAK bukan disebabkan oleh virus melainkan diduga bakteri.
Dr Lutfi juga menyatakan, hasil pemeriksaan UGD yang digunakan oleh ibu MAK untuk melaporkan kasus dugaan sodomi anaknya ke polisi baru pemeriksaan awal.
Untuk menentukan ada tidaknya sodomi harus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan hal itu tidak pernah dilakukan oleh ibu MAK.