Bocah TK Disodomi
Vonis Dua Guru JIS Coreng Wajah Sistem Peradilan Indonesia
Dua orang guru JIS, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong, menilai putusan majelis hakim terhadap mereka berdua tidak adil.
“Dengan hasil pemeriksaan yang absurd itulah ibu MAK berkoar-koar tentang sodomi yang dialami anaknya ke polisi dan media. Padahal fakta medis dan fakta peristiwanya tidak pernah ada,” imbuh Hotman.
Dihukum oleh Opini Publik
Sandiaga Uno, salah satu orangtua siswa di JIS mengaku shock mendengar putusan hakim yang dinilai banyak menyimpang dari fakta-fakta persidangan.
“Saya sangat sedih mendengar semua cerita ini. Sekali lagi kita harus kecewa dan semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di negeri yang kita cintai," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, kasus ini merupakan pendzoliman dan kriminalisasi, tidak hanya kepada Neil dan Ferdi, tetapi juga kepada profesi guru.
Kejadian ini, kata Sandiaga, dapat terjadi kepada siapa saja dan kapan saja, jika tuduhan-tuduhan yang dilontarkan hanya didasarkan oleh cerita dan laporan yang tidak berdasar dan bukti yang tidak sahih.
"Saya berharap Neil dan Ferdi akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilannya, karena saya yakin mereka orang baik dan tidak bersalah,” kata Sandiaga tegas.
Sejak pertama kasus ini bergulir memang banyak sekali ketidakwajaran yang muncul. Di antaranya, proses persidangan yang tertutup dan sangat membatasi akses publik untuk mendapatkan informasi.
Majelis hakim pun melarang pihak-pihak terkait termasuk pengacara untuk memberikan informasi mengenai proses persidangan ke media.
Padahal, kasus ini menyangkut nasib guru dan intitusi pendidikan yang sedang menjadi korban kriminalisasi dengan motif mendapatkan uang triliunan rupiah.
Seperti diketahui umum, seiring dengan pelaporan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di JIS, ibu MAK yang berinisial TPW juga menggugat secara perdata JIS di PN Jakarta Selatan.
Awalnya, nilai gugatan sebesar US$ 12 juta. Namun kemudian, TPW meningkatkan tuntutannya menjadi US$125 juta atau senilai Rp 1,5 triliun seiring dengan tuduhan keterlibatan dua guru JIS dalam kasus ini.
"Saya tetap yakin Neil tidak pernah melakukan apa yang dikatakan hakim. Kasus ini bisa terjadi pada siapa pun dan kapan pun. Saya sangat sedih dan prihatin bahwa kejanggalan kasus sejak dari tahap penyidikan sampai dengan persidangan dengan bukti-bukti yang lemah dan dipaksakan tidak menjadi perhatian hakim," kata Tracy, istri Neil Bantleman.
Cerita dan tuduhan yang tidak berdasar, kata Tracy, seakan sudah menjadi prasangka yang dipercaya telah terjadi, padahal banyak fakta-fakta yang membuktikan sebaliknya.
Tracy mengatakan, tidak ada seorang istri yang akan mau mendampingi suaminya, jika perbuatan yang dituduhkan terjadi. Tidak ada orang tua murid yang begitu banyak memberikan dukungan kepada suami saya dan Ferdi jika terbersit sedikit saja keraguan akan kasus ini.