Bocah TK Disodomi
PN Jaksel Bacakan Vonis 2 Pengajar JIS
PN Jakarta Selatan menggelar sidang beragenda pembacaan putusan dua staf pengajar JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang beragenda pembacaan putusan atau vonis dua staf pengajar Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
Sidang digelar pada Kamis (2/4/2015) sekitar pukul 09.48 WIB. Neil dan Ferdinand merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel.
Dalam kasus dua guru JIS, jaksa menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebanyak 4 orang terpidana kasus JIS merupakan petugas kebersihan. Mereka divonis 8 tahun penjara. 1 orang terpidana lainnya Afriska Setyani alias Icha divonis 7 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak (TK) di JIS.