Bocah TK Disodomi
Istri Guru JIS Berharap Keadilan Ditegakkan
Para istri kedua guru JIS yang menjadi terdakwa tindak kekerasan seksual atas siswa TK JIS berinisial AK, mengharapkan keadilan.
WARTA KOTA, JAKARTA - Para istri kedua guru Jakarta International School (JIS), Jakarta yang menjadi terdakwa tindak kekerasan seksual atas salah satu siswa TK JIS berinisial AK, Fransisca Tjiong dan Tracy Bantleman, mengharapkan keadilan atas dakwaan yang akan dijatuhkan pada suami mereka.
"Kami percaya Ferdi dan Neil tidak bersalah, kasus ini hanya rekayasa dan kami harap keadilan akan ditegakkan," kata Fransisca Tjiong, istri dari Ferdinant Tjiong, saat menunggu sidang dakwaan atas suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014).
Fransisca yakin bahwa motif di balik kasus ini adalah uang karena besarnya tuntutan perdata yang diajukan ibu korban, TH, kepada JIS yaitu sebesar Rp1,5 triliun.
Selain itu wanita yang pernah bekerja selama 10 tahun di JIS ini mengatakan bahwa toilet sekolah yang diklaim sebagai tempat terjadinya tindak kekerasan tersebut adalah lokasi yang cukup ramai karena berdekatan dengan ruang "snack" para siswa.
"Ruangannya seperti akuarium, semuanya 'transparent glass', jadi tidak mungkin hal itu terjadi di toilet," ujarnya.
Sementara itu Tracy, istri dari Neil Bantleman mengaku sedih karena kasus ini menurunkan akhlak dan citra positif para guru yang mengabdikan hidup mereka untuk mendidik anak-anak.
Selain yakin bahwa suaminya tidak bersalah, ia pun berharap para penegak hukum di Tanah Air akan mengungkap kebenaran atas kasus yang menimpa laki-laki berkewarganegaraan Kanada itu.
"Segera setelah hakim mendengar keterangan dari para saksi, saya yakin ia akan membuat keputusan paling adil yang akan melindungi kebenaran di bawah sistem hukum Indonesia," tuturnya.
Sidang dakwaan atas kedua guru JIS itu berlangsung tertutup dan dimulai pukul 10.30 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman.
Neil Bantleman dan Ferdinant Michel Tjiong ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan seksual terhadap AK pada 10 Juli 2014.
Sebelumnya polisi juga menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar.
Mereka didakwa melakukan pelanggaran atas Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas.
Saat ini proses persidangan atas keenam petugas kebersihan tersebut masih berjalan. (Antara)