Sabtu, 23 Mei 2026

Bocah TK Disodomi

LPSK : Putusan Bebas Kasus JIS Cederai Keadilan Korban

Dua guru yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tayang:
Kompas.com
Kantor LPSK. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Dua guru yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun kecewa dengan keputusan itu.

Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, mengatakan, dampak putusan hakim itu buruk bagi korban.

“Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban,” ujar Lies Sulistiani kepada Warta Kota, Minggu (16/8/2015).

Lies Sulistiani menilai hakim tak peka dalam membuat keputusan. Hakim bertindak biasa hanya dengan berpikir secara normatif, positivistik, dan standar.

"Hakim tak mengindahkan psikologi para korban," kata Lies Sulistiani.

“Semua unsur sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan, seharusnya sensitif terhadap kebutuhan dan dampak yang dialami korban. Pada akhirnya putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan,” kata Lies Sulistiani.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved