TOPIK
Kasus Mafia Tanah
-
Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun
-
Para personel berpakaian lengkap ini sempat mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di lantai 2 gedung Satreskrim.
-
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas keterlibatan sebagai mafia tanah pada (12/7/2
-
Tak hanya mengimbau waspada, Nirina juga mengajak orangtua untuk lebih mempercayakan anak dalam urusan penting.
-
Pertemuan dengan Sofyan Djalil untuk membahas korban mafia tanah di Tangerang yang diduga dikriminalisasi oleh salah satu perusahaan.
-
Pada sidang sebelumnya (24/5/2022), Cito sudah mendapat undangan sebagai saksi dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
-
Vonis Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik TNI AL Akan Dijatuhkan, Mantan Menkumham Minta Hakim Adil. Kembalikan Seluruh Hak Korban
-
Bela Nenek Penyandang Disabilitas yang Jadi Korban Mafia Tanah, Advokat Justru Jadi Tersangka. Berikut Selengkapnya
-
Sertifikat Dibatalkan, Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir Turut Jadi Korban, Bakal Kehilangan Seluruh Haknya
-
Hikmah Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kementerian ATR Sebut Pentingnya Urus Tanah Sendiri. Berikut Selengkapnya
-
Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Milik TNI AL Dituntut Delapan Bulan Penjara. Berikut Selengkapnya
-
TNI AL Turut Jadi Korban, Danpuspom TNI Laksamana Muda Nazali Lempo Ungkap Modus Mafia Tanah. Berikut Selengkapnya
-
Tak Hanya Masyarakat, Mantan Menkumham Ungkap TNI AL Turut Jadi Korban Kasus Mafia Tanah di Kelapa Gading. Berikut Selengkapnya
-
Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang DiJatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
-
Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Minta Dibebaskan, Warga: Dia Aktor Intelektual. Berikut Selengkapnya
-
Terbukti Gunakan Sertifikat Palsu, Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang DiTuntut Tiga Tahun Kurungan Penjara. Berikut Selengkapnya
-
Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Akui Terima Uang Setiap Kali Sukses Mediasi Warga. Berikut Selengkapnya
-
Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Pakar Hukum Pidana Paparkan Terdakwa Terindikasi Membuat Dokumen Palsu
-
Update Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Terdakwa Pakai Tiga Dokumen untuk Kuasai Lahan Warga. Berikut Selengkapnya
-
Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Majelis Hakim Hadirkan Pejabat BPN. Berikut Selengkapnya
-
Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Saksi Beberkan Modus Kedua Terdakwa, di antaranya pemalsuan tanda tangan Kepala BPN
-
Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Pinang Dilanjutkan. Berikut Selengkapnya
-
Update Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa. Berikut Paparannya
-
Terdakwa Minta Keringanan, Korban Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Kota Tangerang Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan. Berikut Alasannya
-
Pemohon Hadirkan Saksi Dalam Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah Pondok Indah, Kuasa Hukum Pelapor: Sudah Diarahkan
-
Sidang Praperadilan Mafia Tanah di Pondok Indah, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Polisi, Berharap Tak Ada Intervensi
-
Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Pati Djalal Telah Lengkap P21 dan Dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI
-
Update Kasus Mafia Tanah Kebon Sirih, Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Orang Tersangka. Berikut Selengkapnya
-
Lahan itu merupakan area pemukiman yang ditempati oleh 50 warga, termasuk beberapa di antaranya ada bangunan kos-kosan hingga ruko dan perkantoran.
-
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dilaporkan ke Bid Propam PMJ karena diduga memback-up kasus mafia tanah. Mereka membantahnya.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved