Kasus Mafia Tanah

Korban Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Kota Tangerang Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

Terdakwa Minta Keringanan, Korban Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Kota Tangerang Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan. Berikut Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan terdakwa DM (48) dan MCP (61) bergulir di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Kedua terdakwa yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya itu memasuki sidang kedua dengan agenda pembelaan ini digelar Senin (14/6/2021).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, tim kuasa hukum terdakwa meminta keringanan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Keduanya dipidana tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dan Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan. 

Terkait hal tersebut, sejumlah korban berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang dapat menolak permintaan terdakwa.

Alasannya karena para terdakwa terbukti bersalah dan merugikan ribuan orang warga.

"Kami minta agar pembelaannya ditolak. Senin depan (21/6/2021) tanggapan dan jawaban, kami harap majlis hakim menolak pembelaan tersebut" ungkap Tata Faizal, salah satu korban kasus Kasus mafia tanah dihubungi pada Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Siang Bolong, Tujuh Maling Sukses Bobol Rumah Warga di Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur

Hal senada disampaikan seorang korban lainnya, Marcel.

Dirinya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang harus menegakan keadilan.

Hal tersebut katanya juga sejalan denganinstruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang meminta seluruh aparat penegak hukum memberantas mafia tanah.  

"Jelas harus ditolak. Karena ini tidak bisa dibiarkan, mafia tanah harus diberantas sesuai dengan perintah presiden," ungkap marcelnya.

"Harus digagalkan karena ini jelas meresahkan. Apalagi sudah ketawan kalau ini permainan mafia tanah," tegasnya.

Baca juga: Kasus Terus Melonjak, Dinkes DKI Siapkan Wisma dan Rusun Sebagai Lokasi Isolasi Pasien

Dua Otak mafia Tanah Dibekuk

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved