Kasus Mafia Tanah

Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang DiJatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang DiJatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang pada Selasa (13/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A memasuki tahap akhir pada Kamis (19/8/2021).

Dalam sidang beragendakan putusan, Hakim Ketua Nelson Panjaitan menetapkan kedua terdakwa yakni Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) bersalah.

Darmawan divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bulan, sedangkan Mustafa Camal divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut menyusul penolakan pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa dalam sidang sebelumnya pada Rabu, (19/08/2021).

Terdakwa Darmawan meminta dibebaskan dari semua tuntutan, sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," ujarnya dalam persidangan pada Kamis (19/8/2021).

"Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Minta Dibebaskan, Warga: Dia Aktor Intelektual

Keduanya, lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yakni menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.

Terkait putusan tersebut, Nelson memberikan waktu selama sepekan kepada kedua tersangka untuk memberikan tanggapan.

"Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tunggu selama seminggu dari sekarang, jadi hari Selasa (24/08/2021) ya," jelasnya.

Baca juga: Dinilai Palsukan Sertifikat, Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Dituntut 3 Tahun Penjara

Sementara itu, Minarto, salah satu korban mengaku gembira dengan keputusan tersebut.

Menurutnya, vonis yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A menjadi bukti aparat penegak hukum telah memperjuangkan hak warga.

"Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah perjuangkan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya," katanya.

Sedangkan terkait surat penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG pada Agustus 2020 mengenai eksekusi bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 meter persegi, Minarto menuturkan warga akan kembali bermusyawarah.

"Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Akui Dapat Rp20 Juta Setiap Kali Sukses Mediasi Warga

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved