Kasus Mafia Tanah
Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang DiJatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang DiJatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A memasuki tahap akhir pada Kamis (19/8/2021).
Dalam sidang beragendakan putusan, Hakim Ketua Nelson Panjaitan menetapkan kedua terdakwa yakni Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) bersalah.
Darmawan divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bulan, sedangkan Mustafa Camal divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut menyusul penolakan pledoi atau pembelaan yang diajukan kedua terdakwa dalam sidang sebelumnya pada Rabu, (19/08/2021).
Terdakwa Darmawan meminta dibebaskan dari semua tuntutan, sedangkan terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," ujarnya dalam persidangan pada Kamis (19/8/2021).
"Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Minta Dibebaskan, Warga: Dia Aktor Intelektual
Keduanya, lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yakni menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Terkait putusan tersebut, Nelson memberikan waktu selama sepekan kepada kedua tersangka untuk memberikan tanggapan.
"Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tunggu selama seminggu dari sekarang, jadi hari Selasa (24/08/2021) ya," jelasnya.
Baca juga: Dinilai Palsukan Sertifikat, Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Dituntut 3 Tahun Penjara
Sementara itu, Minarto, salah satu korban mengaku gembira dengan keputusan tersebut.
Menurutnya, vonis yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A menjadi bukti aparat penegak hukum telah memperjuangkan hak warga.
"Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah perjuangkan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya," katanya.
Sedangkan terkait surat penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG pada Agustus 2020 mengenai eksekusi bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 meter persegi, Minarto menuturkan warga akan kembali bermusyawarah.
"Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektar di Pinang Akui Dapat Rp20 Juta Setiap Kali Sukses Mediasi Warga