Kasus Mafia Tanah
Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Terdakwa Gunakan Tiga Dokumen untuk Kuasai Lahan Warga
Update Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang, Terdakwa Pakai Tiga Dokumen untuk Kuasai Lahan Warga. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sidang kasus dugaan mafia tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A pada Senin (02/08/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan itu, Majelis Hakim menghadirkan dua orang saksi dari pihak JPU.
Kedua saksi tersebut antara lain, Franky dari PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE) dan Pimpinan Pondok Pesantren An- Nuqthah, Zuhri Fauzi.
Dalam sidang yang turut dihadiri oleh kedua terdakwa, yakni Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) itu keduanya pun dicecar banyak pertanyaan, di antaranya hubungan kedua saksi dengan para terdakwa.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Hotel G2, Plt Wali Kota Jakarta Selatan: Tidak Kita Tolerir
"Saksi Franky dan Zuhri apa kalian kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini? Apa hubungan saksi dengan terdakwa?," tanya Nelson kepada saksi.
Zuhri dan Franky pun menjawab kalau keduanya mengenali Darmawan, namun tidak dengan Mustafa Camal Pasha.
Zuhri mengaku mengenal Darmawan namun tidak dekat serta tidak memiliki hubungan khusus, baik rekan kerja ataupun teman.
Zuhri pun mengaku sempat bertemu dengan Darmawan di rumahnya pada medio Agustus 2020 lalu.
"Pernah ke rumah saya satu kali dengan Darmawan. Yang hadir ke tempat saya 3 orang," ungkap Zuhri.
Kedatangan Darmawan kata Zuhri pada saat itu adalah untuk memberi tahu soal pembebasan lahan yang akan dilakukan Darmawan.
Pada percakapan itu, kata Zuhri, Darmawan mengatakan ingin membebaskan lahan seluas 45 hektare di sekitar lokasi tersebut.
Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2
"Kebetulan di belakang Kecamatan (Pinang) saya ada lahan, kemudian lahan saya digusur, terakhir katanya Darmawan yang punya lahan itu," ungkap Zuhri.
"Kemudian mereka mau beli lahan saya. Saya bilang saya nggak pernah jual lahan, dia mau beli. Intinya dia minta restu dari saya," jelasnya.
Zuhri mengungkapkan kalau Ponpes pimpinannya berada di atas lahan yang diklaim oleh Darmawan.
Dia pun heran, lahan Ponpes seluas 3 hektar tersebut tidak pernah diperjualbelikan, lahan tersebut diketahui kemudian sudah turun-temurun disertai Sertifikat asli.