Kriminalitas
Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2
Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi yang terjadi di Hotel G2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta pun akan segera mencabut izin usaha hotel apabila pihak pengelola terbukti terlibat dalam praktik prostitusi.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Dirinya menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna melakukan pemeriksaan mendalam terkait informasi adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat tersebut.
Selanjutnya, apabila pihak Manajemen Hotel G2 terbukti terlibat langsung dalam praktik prostitusi, pihaknya akan mencabut izin usaha hotel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kita pelajari dulu, akan kita berikan sanksi bila memang terbukti (terlibat praktik prostitusi)," ungkap Gumelar dihubungi pada Jumat (30/7/2021).
"Bisa sampai pencabutan ijin apabila terbukti keterlibatan Management dalam prostitusi. Kita akan koordinasikan dengan Kepolisian sampai sejauh mana pelanggarannya," tegasnya.
Baca juga: Gandeng Polisi, Satpol PP Jaksel Dalami Kasus Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Hotel G2
Lebih lanjut dipaparkannya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kepada pengelola Hotel G2.
Teguran tertulis tersebut dikirimkan terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terungkap dalam razia yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) lalu.
Hal tersebut disampaikan Gumelar sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam Pasal 19 disebutkan pengelola hotel akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin.
Sehingga, apabila pelanggaran kembali dilakukan, pihaknya juga akan membebankan denda administratif sebesar Rp 50 juta.
"Sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 sudah kita berikan teguran tertulis ke pihak Hotel G2," jelasnya.
Baca juga: Tidak Kunjung Jera, Hotel G2 Kembali Tawarkan Belasan Terapis Siap Dibooking di Tengah Masa PPKM
Didalami Satpol PP dan Polisi
Hal serupa disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.