Kamis, 30 April 2026

Kasus Mafia Tanah

Saksi Kubu Ho Hariaty dalam Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah Pondok Indah Dinilai Settingan

Pemohon Hadirkan Saksi Dalam Sidang Praperadilan Kasus Mafia Tanah Pondok Indah, Kuasa Hukum Pelapor: Sudah Diarahkan

Tayang:
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ho Hariaty terkait kasus dugaan mafia tanah Pondok Indah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Ho Hariaty terkait kasus dugaan mafia tanah Pondok Indah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/4/2021).

Dalam sidang kali ini, kubu Ho Hariaty selaku pihak pemohon praperadilan menghadirkan dua orang saksi fakta. 

Kedua saksi yang dihadirkan kubu Ho Hariaty itu dinilai kuasa hukum pelapor, Denny AK sudah diarahkan untuk melawan Polda Metro Jaya selaku termohon.

"Sudah di-setting, sudah diarahkan, seperti diskenariokan," duga Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

Di sisi lain, ia menilai kuasa hukum pemohon banyak menyampaikan hal yang sudah masuk ke materi pokok perkara.

Padahal, lanjut Denny, sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

"Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa menperlihatkan," ungkap Denny.

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Denny mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, KPK, dan Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.

Ia meminta lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai Hakim menjatuhkan putusan.

"Yang perlu digarisbawahi, kasus mafia tanah ini lebih besar dari kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal, karena kerugian klien kami atas hilangnya tanah tersebut senilai Rp 300 miliar," kata dia.

Tidak berlangsung lama, sidang praperadilan ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Rabu (21/4/2021).

Kedua pihak, baik pemohon maupun termohon berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Baca juga: Kampanyekan Larangan Mudik Lebaran, Sandiaga Uno Ajak Musisi-Seniman & Budayawan Jadi Agen Perubahan

Apresiasi Polisi

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Ho Hariaty terkait kasus dugaan mafia tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan bergulir ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/4/2021).

Kali ini, sidang beragendakan pembacaan permohonan gugatan oleh kuasa hukum Ho Hariaty selaku pihak pemohon.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved