Kriminalitas
Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono
Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono. Berikut Alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (14/4/2021).
Kali ini, persidangan beragendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban.
Namun, sidang yang sempat molor selama beberapa jam itu pun kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo.
Alasannya karena Bambang Prijono yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit kembali mangkir dalam persidangan.
"Saksi tidak hadir yang mulia, kami sudah kirimkan undangan lewat JNE, tapi tidak hadir," ungkap Sigit kepada Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (14/4/2021).
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim meminta JPU untuk membuktikan undangan tersebut.
Namun, Sigit mengaku tidak membawa resi tanda bukti pengiriman undangan dari pihak ekspedisi.
"Tertinggal yang mulia," ungkapnya.
Atas mangkirnya kembali Bambang Prijono, Ketua Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan.
Majelis Hakim meminta agar JPU kembali mengahadirkan Bambang Prijono agar perkara menjadi terang benderang.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan," jelas Arlandi Triyogo seraya menutup persidangan.
Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi
Kembali mangkirnya Bambang Prijono dalam persidangan secara langsung disesalkan Kuasa Hukum terdakwa, Aristoteles SH.
Dirinya menilai tidak ada itikad baik dari pihak PT Indotruck Utama dalam penyelesaian perkara.
"Pertama kita sangat kecewa karena jadwal pemanggilan ini, khususnya saksi korban sebenarnya sudah jauh-jauh hari, namun kenyataannya hari ini tertunda kembali," jelas Aristoteles.
"Ke depan kami harap JPU agar serius menghadirkan saksi korban agar didengar keterangannya dan agar persidangan terbuka. Kita minta sekali lagi atau pemanggilan upaya paksa," tegasnya.
Baca juga: Komplain Jaringan Internet Lemot, Konsumen Indihome Malah Disemprot Customer Service