Kriminalitas
Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi
Beli Ekskavator dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi. Dirinya Minta Majelis Hakim Hadirkan saksi Kunci
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nasib malang tengah dialami Arwan Koty, seorang konsumen PT Indotruck Utama.
Dirinya mengaku dikriminalisasi oleh Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono atas pembelian satu unit ekskavator yang tidak diterimanya hingga saat ini.
Keresahan yang dialami Arwan Koty diungkapkan Kuasa Hukumnya, Aristoteles SH bermula ketika kliennya melakukan pembelian satu unit ekskavator senilai Rp 1,265 miliar dari PT Indotruck Utama pada tahun 2017 silam.
Pembelian satu unit ekskavator itu diungkapkannya telah dibayar lunas kepada PT Indotruck Utama.
Dalam perjanjian jual beli, kliennya meminta PT Indotruck Utama untuk menyerahkan satu unit ekskavator di Yard PT Indotruck Utama dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak.
Namun, penyerahan satu unit ekskavator itu tidak pernah terjadi.
Pihak PT Indotruck Utama malah mengaku telah mengirimkan alat berat itu ke Kabupaten Nabire, Papua.
Atas hal tersebut, pihaknya kemudian melaporkan PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya pada tahun 2017.
Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland
Akan tetapi dalam perjalanan penyelidikan, laporan tersebut dihentikan penyidik Kepolisian secara sepihak.
Ironisnya, merujuk surat penghentian penyelidikan tersebut, PT Indotruck Utama justru melaporkan balik kliennya ke Mabes Polri.
"Klien kami dituduh memberikan laporan palsu," ungkap Aristoteles ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (1/4/2021).
Hal tersebut berbanding terbalik dengan gugatan wanprestasi PT Indotruck Utama yang dilayangkan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan tersebut katanya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Direstui Menko PMK, Harapan Sandi Buka Objek Wisata Lokal Selama Larangan Mudik Lebaran Terwujud
Minta Majelis Hakim Hadirkan Saksi Kunci
Terkait hal tersebut, Aristoteles meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dari Nabire, Papua.