Berita Jakarta
Relokasi Menteng Pulo Berjalan Manusiawi, Tanpa Penggusuran Paksa
Kanwil KemenHAM Provinsi DKI Jakarta menjelaskan proses relokasi warga di kawasan TPU Menteng Pulo II, Jakarta Selatan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Eko Priyono
Ringkasan Berita:
- Kanwil KemenHAM Provinsi DKI Jakarta memastikan proses relokasi warga di kawasan TPU Menteng Pulo II, Jakarta Selatan, berjalan secara manusiawi, sukarela dan sesuai prinsip HAM
- Relokasi Menteng Pulo menjadi contoh penataan kota dapat dilakukan tanpa mengorbankan martabat manusia
- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara simbolis menyerahkan kunci unit hunian kepada warga yang direlokasi dari TPU Menteng Pulo II ke Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi DKI Jakarta memastikan proses relokasi warga di kawasan TPU Menteng Pulo II, Jakarta Selatan, berjalan secara manusiawi, sukarela, dan sesuai prinsip hak asasi manusia, tanpa praktik penggusuran paksa.
Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menegaskan kebijakan relokasi tersebut sejak awal dikawal agar tetap menghormati hak-hak dasar warga, terutama hak atas hunian layak serta perlindungan dari penggusuran secara paksa.
Menurut Azedo, kebijakan penataan atau relokasi warga dari TPU Menteng Pulo dari perspektif hak asasi manusia itu mengacu kepada dua hal.
"Pertama dipastikan proses relokasi itu harus memenuhi hak-hak atau kebutuhan dasar warga, misalnya rumah tinggal yang layak. Kemudian yang kedua, itu harus dipastikan bahwa proses relokasi ini berjalan dengan memegang teguh pada prinsip perlindungan dari penggusuran secara paksa,” kata Azedo, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, dalam konteks tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjalankan perannya sebagai duty bearer atau pemangku kewajiban dalam pemenuhan hak warga. Relokasi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui pendekatan dialog dan koordinasi lintas instansi.
Azedo menjelaskan, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta sejak September 2025 terlibat intensif mengawal proses relokasi, mulai dari menerima keluhan warga, menggelar audiensi, hingga menjembatani komunikasi antara warga dengan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
“Kami kemarin secara intensif menyelesaikan persoalan ini dari bulan September 2025. Masalah yang dilaporkan pada saat itu adalah masyarakat merasa bahwa hak mereka, hak atas kesejahteraan mereka itu seolah-olah tidak dipenuhi oleh negara,” ungkapnya.
Dia menyebut, dalam beberapa kali audiensi dengan warga Menteng Pulo, Kanwil KemenHAM menyampaikan secara terbuka tujuan relokasi, yakni untuk penataan kota sekaligus membuka peluang kehidupan yang lebih layak bagi warga, terutama anak-anak.
“Dalam beberapa kali audiensi kemarin dengan warga Menteng Pulo, itu kami menyampaikan informasi apa adanya, bahwa kebijakan dan penataan TPU Menteng Pulo sepenuhnya itu untuk kebaikan masyarakat, kemudian lebih dari itu supaya masa depan anak-anak dari warga Menteng Pulo ini bisa lebih baik,” katanya.
Relokasi yang melibatkan 137 kepala keluarga ke Rumah Susun Jagakarsa tersebut, lanjut Mikael, berlangsung tanpa gejolak. Warga bahkan secara mandiri membongkar rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Proses relokasi ini kemarin itu benar-benar berjalan dengan sukarela, berjalan dengan semuanya, enggak ada gejolak sama sekali. Bahkan warga itu secara mandiri juga membongkar rumah yang selama puluhan tahun itu ditempati,” tuturnya.
Dia mengatakan, pendekatan empati dan dialog menjadi kunci utama keberhasilan relokasi. Aspirasi warga yang menginginkan kehidupan lebih layak dan jaminan masa depan anak-anaknya disambut positif oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pada dasarnya masyarakat itu menginginkan kehidupan yang lebih baik, menginginkan jaminan masa depan bagi anak-anak mereka yang lebih baik. Lalu kemudian hal itu ternyata memang sangat disambut dengan baik oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan,” tuturnya.
Azedo menambahkan, relokasi Menteng Pulo menjadi contoh bahwa penataan kota dapat dilakukan tanpa mengorbankan martabat manusia apabila dijalankan dengan komunikasi yang baik, koordinasi lintas instansi, serta perspektif hak asasi manusia.
“Jadi kebijakan relokasi ini mengacu kepada penghormatan terhadap hak dasar warga, dan juga perlindungan dari penggusuran secara paksa,” tegas Azedo.
| FLO DKI Jakarta Harap Kepemimpinan Syafrin Liputo Perkuat Pelayanan dan Pembangunan di Jaksel |
|
|---|
| Berkaca Jalan Amblas di Lenteng Agung, Rano Karno Minta Inventarisasi Saluran Tua |
|
|---|
| Gercep Perbaiki Jalan Amblas Lenteng Agung, Rano Karno Puji Sudin SDA Jaksel |
|
|---|
| Resmi Jabat Wali Kota Jaksel, Ini Fokus 100 Hari Kerja Syafrin Liputo |
|
|---|
| Ledakan di Kalisari Jaktim, Tiga Orang Alami Luka Bakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kepala-Kanwil-KemenHAM-DKI-Jakarta-Mikael-Azedo-Harwito.jpg)