Selasa, 14 April 2026

Kasus Mafia Tanah

Dituding Back-up Mafia Tanah, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dilaporkan ke Bid Propam PMJ karena diduga memback-up kasus mafia tanah. Mereka membantahnya. 

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Polda Metro Jaya membantah tudingan pihak ahli waris bahwa mereka bersekongkol dan memback-up aksi mafia tanah terkait kepemilikan lahan seluas 7.999 meter persegi di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp 100 Miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya membantah tudingan pihak ahli waris bahwa mereka bersekongkol dan memback-up aksi mafia tanah.

Yaitu terkait kepemilikan lahan seluas 7.999 meter persegi di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp 100 Miliar.

Dalam penjelasannya melalui konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2020), dipaparkan sejarah awal status kepemilikan lahan di sana, yang akhirnya ahli waris ditetapkan sebagai tersangka, berdasar dua alat bukti yang ada.

Baca juga: Anda Kehilangan Kendaraan? Bisa Cek di Polres Bogor, Ada 134 Unit Hasil Curian yang Diamankan

Baca juga: HATI-HATI! Mabes Polri Sebut Ada Ribuan Pelaku Penipuan Vaksinasi Covid-19 Siap Beraksi,Ini Modusnya

Baca juga: Hati-hati Sunat Laser Berisiko Membuat Alat Kelamin Anak Hitam Akibat Luka Bakar, Ini Penjelasannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan apa yang dilakukan pihaknya dalam kasus itu adalah menindaklanjuti laporan pelapor.

Yaitu PT PFI yang mengaku selaku pemilik lahan berdasar sertifikat lahan, dan bukan memback-up mafia tanah atau bersekongkol dengan mafia tanah.

"Informasi ini harus kita luruskan agar tak simpang siur," kata Tubagus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2020).

"Dasarnya yang disebut back-up mafia tanah, yang dilakukan Polda Metro adalah melaksanakan laporan polisi tentang adanya laporan Pasal 167 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 KUHP," ujar Tubagus.

Pidana pokok atau muara laporan itu katanya adalah di Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

"Di mana pelapornya adalah PT P. Untuk menindaklanjuti laporan ini maka yang perlu dilakukan  penyidik adalah, mengecek siapakah yang berhak atas tanah tersebut," kata Tubagus.

Karenanya ia mendalaminya dengan berkordinasi dengan BPN dan sejumlah pihak, untuk mendapatkan dokumen resmi.

"Jadi bukan membackup tapi menindaklanjuti laporan polosi dari pelapor, yakni terlapor yang memasuki pekarangan milik orang lain. Penyelidikan dilakukan, berhak kah orang ini laporan? Berhak kah  orang yang menduduki lahan itu? Karenanya kemudian dilakukan penelusuran siapakah yang brrhak terhadap lahan tersebut," papar Tubagus.

Setelah dilakukan pendalaman sedemikian rupa, kata Tubagus, pihaknya mendapatkan dua produk dokumen dari BPN.

"Dua produk dari BPN itu yakni, sertifikat lahan atas nama PT P, kemudian surat atau SK dari Kanwil DKI soal adanya pembatalan sertifikat lahan milik PT P. Disitu penyelidikan dipending atau tidak berjalan," kata Tubagus.

Kemudian kata Tubagus, terhadap SK Pembatalan Kanwil DKI, dikeluarkan SK Kementerian ATR/BPN yang menganulir SK Pembatalan Kanwil DKI.

"Sehingga hak lahan itu kembali ke PT P lagi, berdasarkan sertifikat," kata Tubagus.

Karenanya kata dia Polda Metro kembali menindaklanjuti laporan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved