Kasus Mafia Tanah

Hikmah Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kementerian ATR Sebut Pentingnya Urus Tanah Sendiri

Hikmah Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kementerian ATR Sebut Pentingnya Urus Tanah Sendiri. Berikut Selengkapnya

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra saat live talkshow Mengungkap Kiprah Mafia Tanah yang digelar Tribun Network, Rabu (24/11/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan sebaiknya masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri. 

Hal itu menanggapi kasus penggelapan sertifikat tanah yang menimpa Nirina Zubir setelah asisten almarhum ibundanya, Riri Khasmita melakukan balik nama tanpa izin. 

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra mengatakan masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah dilakukan sendiri. 

“Memang idealnya semua urus tanah diajukan sendiri, ada kuasa itu mudahkan sebetulnya,” kata Surya dalam live talkshow Mengungkap Kiprah Mafia Tanah yang digelar Tribun Network, Rabu (24/11/2021). 

Selain itu peran dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga sangat krusial untuk mencegah para mafia tanah beraksi. Pasalnya dibutuhkan sebuah integritas dalam menjalankan pekerjaan itu. 

“Kita juga kerjasama, sebagai mitra PPAT perlu ada integritas kuat selain secara internal kami berulang sampaikan,” sambungnya. 

Baca juga: Mantan Pekerja Rekayasa Cerita Saat Diduga Palsukan 6 Sertifikat Tanah, Nirina Zubir: Kayak Film!

Baca juga: Nirina Zubir Curiga Ada Keterlibatan Orang Lain Dibalik Penggelapan Sertifikat Tanah Orang Tuanya

Selain itu Surya juga meminta tanah yang dimiliki masyarakat agar dimanfaatkan supaya tidak ada pihak-pihak yang ingin menguasai secara sepihak aset berharga tersebut. 

Pasalnya lahan tidur semacam itu menjadi siasat pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk bisa menguasai tanah yang dinilai tidak ada pemilik sahnya tersebut. 

Baca juga: Nirina Zubir dan Kakak-Kakaknya Dituding Menyekap Riri Khasmita Selama Setahun

Baca juga: Nirina Zubir Sering Dapat Pesan hingga Surat Kaleng yang Ceritakan Keburukan Mantan Pekerja Rumahnya

“Yang merasa (punya tanah) manfaatkan, jangan biarkan kosong seperti ditelantarkan. Jadi objek spekulasi orang untuk masuk, manfaatkan itu selain secara kasar juga libatkan orang,” tuturnya. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir dimana dua di antaranya mantan asisten ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. 

Sementara tiga tersangka lainnya yakni notaris masing-masing bernama Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Untuk dua nama terakhir belum lama ini diamankan aparat kepolisian. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved