TOPIK
Buronan Kejaksaan Agung
-
Boyamin Saiman mengatakan, king maker kasus sengkarut Djoko Tjandra belum tersentuh hukum.
-
Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan, kepada Tommy Sumardi.
-
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
-
Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
-
Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.
-
Djoko Tjandra menyatakan sekali lagi, dokumen action plan yang ia terima, dikirimkan oleh Andi Irfan Jaya.
-
Pinangki yang juga terdakwa dalam kasus serupa, mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
-
Djoko Tjandra membeberkan alasannya memilih pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus red notice atas namanya, di NCB-Interpol Polri.
-
Djoko Tjandra yang menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Prasetijo itu mengaku jumlah tersebut terlalu mahal.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan pidana badan.
-
Ternyata ongkos penghapusan Red Notice Djoko Tjandra jauh lebih besar dari angka yang telah diketahui publik. Tawaran pertama Rp 25 Miliar
-
Irwan mengaku menemukan foto sejumlah uang dolar dalam laptop milik suami terdakwa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
-
Oka mengaku pernah diperintah atasannya itu untuk menerbitkan surat permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
-
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu mengaku tidak tahu Djoko Tjandra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
-
Djoko Tjandra, terdakwa kasus surat jalan palsu, membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Dalam pleidoinya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya kepada Indonesia, yang telah membesarkan dan membuatnya sukses.
-
Ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat jalan palsu.
-
Prasetijo mengaku pernah memberikan akses kepada Tommy Sumardi, untuk bertemu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
-
Dalam persidangan, Tommy Sumardi menangis saat menyatakan permintaan maaf kepada keluarga besarnya.
-
Andi Irfan Jaya mengaku membuang handphone miliknya ke Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
-
Brigjen Prasetijo Utomo bantah terima 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra melalui rekannya, Tommy Sumardi
-
Nugroho bersaksi data pribadi Djoko Tjandra masih bisa dilihat, meski status red notice sudah terhapus sejak 2014.
-
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang 20 ribu dolar AS. Ia mengaku tidak menerima uang selain itu.
-
Pungki Primarini, adik Pinangki Sirna Malasari, mengungkap kakaknya punya pengeluaran bulanan mencapai Rp 80 juta.
-
Nugroho mengatakan, Djoko Tjandra yang pada saat itu buron, tidak bisa ditangkap karena belum ada permintaan kerja sama penangkapan.
-
Adik jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Pungki Primarini membeberkan bahwa sang kakak kerap mengirimkan uang
-
Saat menjadi saksi dengan terdakwa Tommy Sumardi, Napoleon membawa nama Kabareskrim Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
-
Listyo menyayangkan sekelas Napoleon yang jenderal bintang dua, mudah saja percaya dengan pengakuan oknum-oknum.
-
Anita menyebut Djoko Tjandra marah dengan action plan yang diajukan Pinangki dan Andi Irfan Jaya yang juga terdakwa.