Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan

Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.

Baca juga: JADWAL MISA Natal dan Tahun Baru di Keuskupan Agung Jakarta, TVRI Siaran Langsung Pukul 18.00 WIB

"Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan."

"Bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata hakim ketua Muhammad Sirat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.

Baca juga: Lebih Pilih ke Solo, Haikal Hassan Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya

Terhadap putusan tersebut terdapat hal-hal yang memberatkan, yakni Djoko Tjandra melakukan perbuatan tindak pidana itu saat sedang melarikan diri dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Djoko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim memandang Djoko Tjandra bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Periksa Senjata Api dan Mobil yang Terlibat Insiden Penembakan 6 Anggota FPI

Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. Usia juga Djoko Tjandra yang sudah lanjut juga masuk dalam hal meringankan.

"Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes."

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucap Sirat.

Cinta Indonesia 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Jumat (11/12/2020).

Agenda sidang mendengar pleidoi terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved