Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan

Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020). Djoko Tjandra didampingi kuasa hukumnya melakukan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. 

Dalam pleidoinya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya kepada Indonesia, yang telah membesarkan dan membuatnya sukses.

Baca juga: Banyak Pasien Belum Sembuh, Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Naik Jadi 14,46 Persen

"Saya mencintai Indonesia sebagaimana cinta seorang anak kepada ibunya yang telah melahirkan, membesarkan, dan membuatnya jadi sukses," kata Djoko Tjandra membacakan pleidoinya.

Djoko Tjandra mengatakan dirinya pulang ke Indonesia karena rindu setelah 11 tahun meninggalkan Indonesia dan menetap di luar negeri.

Namun, setiap kali dirinya mengungkap mau pulang ke Indonesia, rekan-rekan bisnisnya selalu menyinggung soal ketidakadilan hukum Indonesia yang menimpanya.

Baca juga: Jelaskan Tugas Berantas Premanisme di Jakarta, Kapolda Pakai Analogi Gajah Mada dan Preman Kampung

"Buat apa pulang ke Indonesia yang sudah memperlakukan kamu secara tidak adil?"

"Yang menghukummu secara tidak adil?"

"Yang telah menjadikan kamu sebagai korban miscarriage of justice dan korban ketidakadilan?," beber Djoko Tjandra menirukan ucapan rekannya.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Diklaim Janji Penuhi Panggilan Penyidik pada 14 Desember 2020

Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat ini mengaku paham dengan pernyataan rekan sejawatnya.

Terlebih, kata dia, di luar negeri ia bisa melakukan bisnis tanpa hambatan.

Bahkan, pemerintah asing mendukung bisnisnya.

Baca juga: Imigrasi Terima Surat Pengajuan Pencekal Rizieq Shihab Cs dari Polisi Sejak 7 Desember 2020

Beberapa pihak menggelar karpet merah agar dirinya mau mengembangkan investasinya di negara tersebut.

Bisnis di Indonesia juga disebut berjalan lancar tanpa perlu kehadiran fisik dirinya.

Tapi, Djoko Tjandra, mengutip pepatah "Hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri. Tetap saja lebih baik negeri sendiri."

Baca juga: Kabareskrim Pastikan Polisi Diserang, Ada Jelaga Bekas Tembakan Senjata Api di Tangan Laskar FPI

"Kata pepatah itu benar, dan itulah yang saya alami."

"Kerinduan untuk pulang ke tanah air Indonesia, sekalipun saya telah jadi korban miscarriage of justice dan korban ketidakadilan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved