Kasus Rizieq Shihab
Kabareskrim Pastikan Polisi Diserang, Ada Jelaga Bekas Tembakan Senjata Api di Tangan Laskar FPI
Terkait penyerangan petugas tersebut, kata Listyo, saat ini penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hasil penyidikan kasus penyerangan polisi yang berujung tewasnya 6 laskar khusus Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Tol Cikampek, KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).
Penyampaikan keterangan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020) sore.
Hasil sementara penyidikan, salah satunya menyimpulkan ditemukan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
"Ditemukan juga penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga di tangan pelaku," kata Listyo.
"Dalam kesempatan ini saya sampaikan benar telah terjadi peristiwa penyerangan terhadap petugas yang terjadi pada Senin 7 Desember."
"Kurang lebih jam 00:50 di wilayah Karawang Barat," ungkapnya.
Baca juga: Pengusaha Rokok Jadi yang Terkaya, Jusuf Kalla: Orang Indonesia Berani, Diancam Kanker Enggak Peduli
Terkait penyerangan petugas tersebut, kata Listyo, saat ini penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Dengan pertimbangan locus delicti peristiwa terjadi di Karawang, Jawa Barat."
"Kemudian yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya."
Baca juga: Swab Massal Buruh di Kabupaten Bekasi, 77 Orang Positif Covid-19, Kebanyakan Tanpa Gejala
"Tentunya ini untuk menjaga obyektivitas, profesionalisme, dan transparansi di dalam penyidikan."
"Terkait hasil penyidikan sementara, kami peroleh fakta kami temukan senjata api dan senjata tajam di TKP."
"Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga di tangan pelaku."
Baca juga: UPDATE Pilkada Solo: Suara Masuk 51,34%, Gibran-Teguh Unggul Telak 86,4 Persen
"Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas," paparnya.
Terkait hal tersebut, menurut Listyo, untuk menjaga profesionalisme dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation, dengan melibatkan pengawas internal dari Propam Mabes Polri.
"Kami juga membuka ruang dan memberikan kesempatan dari rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," ujarnya.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 51 Orang, Dua Kecamatan Nihil Kasus