Kasus Rizieq Shihab
Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
Rizieq Shihab mengaku saat kejadian, dirinya hanya fokus untuk melarikan diri dari kejaran sejumlah mobil.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menegaskan pihaknya akan mengambil jalur hukum terkait penembakan terhadap enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) lalu.
Hal ini dikatakan Rizieq Shihab melalui rekaman suara yang beredar di kalangan wartawan, dan dikonfirmasi oleh tim hukum FPI Aziz Yanuar.
"Pada saat yang tepat akan ada siaran pers secara nasional."
Baca juga: Bareng Anak Istri, Saingan Gibran Datang ke TPS Pakai Masker Batik dan Sarung Tangan
"Dan kita sampaikan pada semua rakyat Indonesia kami akan menempuh jalur hukum," kata Rizieq Shihab, Rabu (9/12/2020).
Menurutnya, jalur hukum menjadi cara untuk menemukan kebenaran dari kasus ini.
"Kami akan tegas siapa pun yang terlibat dalam pembantaian ini."
Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Berhak Bubarkan TPS Jika Terjadi Kerumunan dan Tak Mau Ditegur
"Kami tidak akan biarkan mereka tidur tenang!" ujarnya.
Rizieq Shihab mengatakan perlu kesabaran dan ketelitian untuk mengungkap kasus ini.
Jalur hukum yang ada harus ditempuh dan tidak boleh main hakim sendiri.
Baca juga: Disetujui Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, Asrama Haji Bekasi Bakal Tampung Pasien Luar Daerah
"Tapi kalau anda emosi, kalau anda main sendiri-sendiri, ini tidak akan terungkap," ucap Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab mengaku saat kejadian, dirinya hanya fokus untuk melarikan diri dari kejaran sejumlah mobil.
"Sampai saat itu saya tidak pernah tahu bahwa yang melakukan pembantaian adalah pihak kepolisian," tuturnya dalam rekaman tersebut.
Baca juga: Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Menangis, Anaknya Tak Tahu Sang Ayah Ditahan
Karena itu, ia mengaku tak pernah menuduh yang menembak mati pengawalnya adalah polisi.
Bahkan, saat FPI menyampaikan keterangan pers soal kronologi kejadian, pelaku ditulis orang tak dikenal (OTK).
"Kami tidak berani menuduh siapa pun tanpa bukti, karena kami tidak berani menuduh siapa pun tanpa saksi," paparnya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 47 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jakarta Masuk Lagi dan Sumbang 3 Wilayah