Buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan
Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.
Miscarriage of justice dan korban ketidakadilan yang ia maksud, merujuk pada peninjauan kembali (PK) yang diajukan penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.
Baca juga: Naikkan Cukai, Sri Mulyani Berharap Jumlah Perokok di Indonesia Menurun, Terutama Anak dan Perempuan
Yang, kemudian dikabulkan Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Padahal, kata dia, PK yang diajukan jaksa Kejari Jakarta Selatan melanggar hukum, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.04/BUA.6/HS/III/2014 tanggal 28 Maret 2014.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Enggak Ada Gigi Mundur, Hukum Harus Tegak pada Ormas yang Merasa di Atas Negara
Dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dinyatakan pada butir 3, jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK.
Sebab, yang berhak diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1).
Lalu Djoko Tjandra menjelaskan sengaja kembali ke Indonesia setelah menetap lama di luar negeri.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 53 Orang, Tenjolaya Masuk Zona Merah Lagi
Karena, ingin mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tersebut.
PK disebut sebagai jalan hukum satu-satunya.
"Dan untuk itu saya harus mengajukan permohonan Peninjauan Kembali."
Baca juga: Rizieq Shihab Cs Jadi Tersangka, Kuasa Hukum FPI Bakal Sambangi Polda Metro Jaya
"Apakah itu merupakan niat yang jahat?" Ucapnya.
Namun ia mengaku tidak paham apa saja yang diperlukan untuk pengajuan PK.
Oleh karena itu, dirinya merekrut Anita Dewi Kolopaking sebagai advokatnya, dan temannya, Tommy Sumardi.
Baca juga: Imigrasi Terima Surat Pengajuan Pencekal Rizieq Shihab Cs dari Polisi Sejak 7 Desember 2020
Djoko Tjandra tidak tahu bagaimana Anita dan dengan siapa saja ia mengurus segala keperluan pengajuan PK itu.
Ia mengaku tak kenal dengan Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Selaras dengan itu, ia menyebut fakta dalam persidangan juga menunjukkan dirinya tak tahu menahu, bahkan tak pernah bertemu dengan kedua saksi.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Diklaim Janji Penuhi Panggilan Penyidik pada 14 Desember 2020